Dompu, Bimakini. – Sedikitnya, ada dua orang pelaku penyebar video mesum berdurasi 1 menit 30 detik di ruangan isolasi RSUD Dompu sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Dompu.
Kapolres Dompu, AKBP Syarif Hidayat SH, SIK., menyebutkan bahwa kedua tersangka tersebut merupakan pegawai RSUD dalam kasus penyebaran video mesum.
“Mereka adalah inisial A honorer dan AM merupakan PNS Rumah Sakit,” ungkap Kapolres Dompu, AKBP Syaruf Hidayat, SH, SIK dalam press rilis yang digelar di Mapolres Dompu, Jumat (22/01).
Lebih jauh Kapolres Dompu menjelaskan bahwa, pelaku inisial A merupakan pelaku yang pertama kali merekam video itu melalui layar CCTV RSUD yang ada di ruangan petugas. Sementara HM merupakan pelaku yang pertama kali menyebarluaskan video amoral tersebut.
Kata dia, penyelidik Polres Dompu juga telah mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya dua unit handphone sebagai alat untuk merekam dan untuk menyebarluaskan video tersebut. Selain itu juga telah mengamankan sim card dan hardisck CCTV.
“Saksi A, HM dan DT sudah diperiksa. Selanjutnya kita tetapkan A dan HM sebagai tersangka. Kedua tersangka sudah diamankan di Rumah Tahanan Mapolres Dompu, keduanya dijerat dengan undang-undang ITE,” tegas Kapolres Dompu. (BE11)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.