Dompu, Bimakini. – Akhir-akhir ini, peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Dompu marak terjadi. Hal itu membuat Tim Dit Resnarkoba Polda NTB turun tangan menangkap pemuda inisial UJ (31) asal Kelurahan Karijawa Dompu, Sabtu (23/01) pagi.
Pelaku diringkus Tim Dit Resnarkoba Polda NTB karena diduga memiliki, menguasai dan menyalahgunakan narkotika bukan jenis tanaman yaitu sabu-sabu seberat 19,6 Gram.
“Benar, pelaku UJ sudah kami amankan. Itu dilakukan setelah kami temukan sejumlah barang bukti saat dilakukan penggeledahan di rumahnya,” terang Ketua Tim, AKP I Made Yogi Purusa Utama SE, S.I.K seperti yang dirilis Paur Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah.
Dijelaskannya, penggeledahan itu berawal dari informasi masyarakat pada Jum’at 22 Januari 2021 kemarin bahwa dirumah pelaku ada penyalahgunaan narkotika. Atas informasi itu, Tim melakukan pengembangan penyelidikan, kemudian bergerak menuju rumah pelaku untuk melakukan penggeledahan.
Hasilnya, ditemukan sejumlah barang bukti yang tersimpan di dalam sebuah kotak/kardus sebanyak 5 bungkus klip berisikan kristal bening diduga sabu-sabu. Totalnya berat barang bukti sebanyak 19,6 Gram.
Selain itu, lanjutnya. Tim juga menyita barang bukti lain yang diduga erat kaitannya dengan penyalahgunaan narkotika. Diantaranya dua unit handphone dan satu unit timbangan elektrik serta 3 buah klip kosong.
“Pelaku langsung digelandang ke Mapolda NTB untuk di proses hukum. Atas dugaan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tegasnya. (BE11)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.