
Sapi yang diduga hasil curian.
Bima, Bimakini.- Jajaran Polsek Donggo amankan HN (23) warga Dusun Bina Baru Desa Wadukopa Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima. HN pelaku pencurian hewan yang terjadi di So Saketo Desa Wadukopa, Jum’at (29/1). Selain HN, terduga pelaku lain dalam kasus tersebut yakni JN warga yang sama.
Kapolres Bima melalui Kasubbag Humas Polres Bima AKP Hanafi, menjelaskan, sapi tersebut milik H Salahudin warga Desa Wadukopa kecamatan setempat.
“Awalnya kedua terduga pelaku berangkat dari rumahnya menuju kebun jagung milik HN dengan tujuan untuk mengecek tanaman jagung setelah itu menuju ke kebun milik korban dengan tujuan untuk mencuri sapi,” ujar Hanafi.
Tiba di kebun korban, terduga pelaku HN dengan JN merusak pagar kebun milik korban agar sapi milik korban bisa keluar dari dalam kebun. Setelah sapi keluar, JN menangkap induk sapi milik korban dan mengikat menggunakan tali yang sudah dipersiapkan dari rumahnya,” terangnya.
Selanjutnya pelaku JN menyuruh pelaku HN untuk menarik sapi tersebut namun setelah sapi korban ditarik sekitar kurang lebih 50 meter kemudian dilihat oleh salah satu saksi Sudirman dan langsung kedua terduga pelaku ditegur oleh Saksi.
“Kedua terduga pelaku ini dilihat oleh saksi dan ditegur sambil mengatakan mau bawa kemana sapi itu dan pelaku HN langsung melepas tali sapi kemudian beralasan sapi itu mau cari pemiliknya karena sudah merusak pagar kebunnya, setelah itu pelaku HN langsung pergi menuju kebun jagung miliknya dan pelaku JN meninggalkan lokasi,” bebernya.
Lanjutnya, dengan adanya laporan dari Kades Wadukopa melalui Handphone yang di terima oleh Ka polsubsektor Soromandi, bahwa salah satu pelaku pencurian sapi HN telah di amankan di rumah Kades. Adanya laporan itu Ka polsubsektor Soromandi IPDA Zulkifli bersama anggotanya menjemput HN dan barang bukti berupa 1 lembar kartu ternak, satu ekor sapi betina induk dan diserahkan ke Polsek Donggo untuk di proses lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 1, ke 4 KUHP,” tutup Hanafi.(BE07)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
