Bima, Bimakini.- Soal asmara, putus cinta adalah hal yang lumrah. Namun, kalimat itu tidak berlaku bagi WY (19) asal Desa Leu Kecamatan Bolo Kabupaten Bima.
Kesal karena diputusin oleh sang kekasih, WY tega menyebarluaskan foto syur mantan wanita idamannya di media sosial. Sadar tidak sadar, pemuda tersebut telah melanggar Undang – undang ITE, sehingga harus berhadapan dengan hukum.
Kapolres Bima Kabupaten melalui Kasat Reskrim IPTU Adhar, S. Sos, mengatakan Tim PUMA Polres Bima Kabupaten dibantu anggota Polsek Bolo berhasil mengamankan WY saat tidur di rumahnya, Selasa (12/1/2021). Sebelumnya, pelaku diduga melakukan tindak pidana ITE dengan menyebarkanluaskan foto syur mantan pacar yang merupakan warga Bima di akun media sosial.
“WY sudah kita amankan karena sudah melakukan pelanggaran ITE tentang penyebaran foto berbau pornografi mantan pacarnya di media sosial,” jelasnya, Rabu (13/01/2021).
Kata dia, penangkapan satu orang yang diduga keras melakukan tindak pidana ITE sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 27 ayat 1 UU RI no 11 tahun 2008 jo pasal 45 ayat 1 UU No 19 tahun 2006, berdasarkan LP / 382 / XI / 2020 / NTB / RES. BIMA TGL 11 NOVEMBER 2020, SP. KAP / 02 / I / 2021 / RESKRIM TGL 12 JANUARI 2021. “Korban melaporkan tentang terjadinya dugaan tindak pidana penyebaran foto terhadap dirinya, dilakukan oleh mantan pacar,” tuturnya.
Menindak lanjuti laporan tersebut, tim Puma melakukan penyelidikan keberadaan pelaku dan mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada didalam rumahnya. “Anggota PUMA langsung koordinasi dengan anggota Polsek Bolo lalu memantau gerak gerik pelaku dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya,” ungkap Kasat Reskrim.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku sudah diamankan di Polres Bima sekaligus diproses sesuai aturan berlaku. (BE07)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.