Bima, Bimakini.-Polres Bima Kota kembali mengamankan berantas ratusan botol Minuman Keras (Miras) dari berbagi jenis dan merk dalam razia gabungan antara Sat Narkoba dan Propam Polres Bima Kota.
Kapolres Bima Kota, AKBP Haryo Tejo Wicaksono menjelaskan, razia miras yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Ramli dengan didampingi Kasi Propam Aiptu Saidin, merujuk perda Nomor 5 tahun 2013 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol yang bertempat di Wilayah Hukum Polres Bima Kota.
“Kita sita ada ratusan botol miras yang dari berbagai Tempat Kejadian Perkara. Seperti TKP pertama di Kelurahan Mande Kecamatan Mpunda Kota Bima atas nama pemilik FH, disita 275 botol miras jenis Bear Prost, 12 botol miras jenis Ice Land, 7 botol Anggur Kolesom dan 3 Botol Anggur Merah,” tuturnya.
Di TKP kedua lanjut Kapolres, di Kelurahan Santi Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima atas nama pemilik SM disita 20 Botol Aqua Tanggung Miras jenis Sofi, 1 Botol Aqua Besar miras jenis Sofi, 3 Botol Miras Jenis Bir bintang dan 3 Botol Miras jenis bIr hitam.
TKP ketiga sambungnya di Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima atas nama pemilik TF disita 1 Botol Miras Jenis Bir Bintang. “TKP 4 di Kelurahan Tanjung RT Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima atas nama pemilik RM disita 4 Botol Miras Jenis Bir Bintang,” urainya lagi.
Sementara katanya, di TKP 5 Kelurahan Rabangodu Utara Kecamatan Raba Kota Bima atas nama pemilik ND disita 3 Botol Miras jenis Bir Singaraja. Di TKP 6 Kelurahan Rabangodu Selatan Kecamatan Raba Kota Bima atas nama pemilik IGP disita 40 Boto Aqua Besar miras jenis Brem
Selanjutnya, ratusan botol Miras berbagai mrek dan jenis tersebut, langsung dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut.
“Razia miras ini sebagai langakah antisipasi banyaknya tindakan kriminal yang berawal dari mengkonsumsi minuaman beralkohol dan juga untuk mewujudkan Kota Bima yang agamais,” tutupnya. (BE09)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.