Dompu, Bimakini.- UM (33) warga Desa Anamina, Kecamatan Manggelewa diamankan lantaran diduga membacok istrinya, Rahmawati (29), Rabu (27/01/21) sekitar pukul 13.00 Wita di Desa Lanci jaya, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.
Paur Subbag Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah menjelaskan, peristiwa itu berawal saat korban pulang dari ladang jagung. Sesampainya di rumah tidak melihat suaminya.
Selanjutnya korban, kata dia, berupaya menghubungi teman suaminya via telepon. Penerima telpon menyodorkan panggilan itu ke UM namun diabaikan.
Merasa geram, korban pun keluar rumah dan berusaha menemui suaminya. Tidak lama kemudian, korban menemukan suaminya sedang berdiri di pinggir jalan.
Karena emosi korban memukul suaminya dengan menggunakan ranting kayu selanjutnya terjadi percekcokan. UM menyuruh isterinya pulang, karena akan pergi mencari buah asam muda ke kebun.
Namun, kata dia, korban mengabaikannya dan ngotot ingin mengikuti suaminya. Selanjutnya UM memutuskan pergi dari tempat tersebut dengan mengendarai mobil Pick up. Dari belakang, korban mengikuti dengan sepeda motor.
Sesampainya di ladang jagung warga setempat, UM memberhentikan mobilnya. Deikian juga dengan korbanmemberhentikan sepeda motornya dan kembali terjadi percekcokan.
Seketika itu juga UM yang tengah dibakar amarah mengambil sebilah parang di dalam mobil kemudian membacok korban sebanyak satu kali dan diarahkan pada bagian punggung.
Korban pun jatuh pingsan karena luka yang dialami cukup serius. Melihat keadaan isterinya, UM merasa risau dan panik kemudian melarikan korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dompu.
Sesampainya di RSUD korban masih dalam keadaan tidak sada. Kemudian UM menghubungi pihak keluarga mengabarkan kejadian yang dialami korban.
Kepada pihak keluarga, UM berupaya menciptakan alibi dengan bercerita bohong. Pelaku menjelaskan luka yang dialami korban dikarenakan tertimpa parang yang dipakainya yang jatuh dari pohon saat memanjat pohon asam.
Kebohongan UM tak bertahan lama, karena pada sore hari, semuanya terungkap kala korban siuman lalu menceritakan fakta yang sebenarnya. Setelah mendengar penjelasan korban, pihak keluarga pun kaget marah dan sangat marah sehingga melaporkan ke Pihak Polsek Manggelewa.
Sekira pukul 17.00 wita, Reaksi cepat personel Polsek Manggelewa mendatangi RSUD kemudian menangkap UM yang saat itu sedang menunggui isterinya, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah parang yang tersimpan di dalam mobilnya, selanjutnya dibawa ke Mapolres Dompu. Dihadapan polisi, UM ahirnya mengakui dan menyesali perbuatannya. (BE04)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.