Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Tersangka Penyebar Video Ditambah, Pelaku Mesum Baru Didalami Polisi

Kasat Reskrim Polres Dompu, Iptu Ivan Roland Cristofel, S.TK

Dompu, Bimakini. – Setelah menetapkan dua orang petugas RSUD Dompu sebagai tersangka penyebar video mesum oknum anggota polisi diruangan isolasi pasien Covid-19 dengan Undang-undang ITE.

Kini, Rabu (27/01) penyelidik Polres Dompu telah menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus penyebaran video amoral itu.

Mereka diantaranya pemilik akun facebook inisial IK dan KP. Saat ini, keduanya langsung diamankan dan ditahan di Mapolres Dompu untuk diproses lebih lanjut.

“Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-undang ITE karena membagikan scrensoot potongan video dan memviralkannya di status facebook. Dalam kasus ini, sudah empat orang tersangka yang ditetapkan karena menyebarkan video itu,” sebut Kasat Reskrim Polres Dompu, Iptu Ivan Roland Cristofel, S.TK., Rabu (27/01).

Kata dia, awalnya pemilik akun facebook inisial KP pertama kali menguggah scrensoot potongan video itu di media sosial facebook dan tak lama kemudian dihapus kembali. Namun unggahan itu banyak yang sudah menscreenshot dan menyebar luaskan lagi.

“Setelah ditelusuri, video itu didapatkan KP dari pemilik akun facebook inisial IK. Isi percakapan didalam messenger menunjukan bahwa IK akan membagikan video itu, jika KP memviralkannya. KP menyanggupi itu, maka dikirimlah video itu melalui messenger. Sedangkan IK memperoleh dari temannya yang berawal dari hasil diskusi,” ungkapnya.

Sementara itu, lanjut Kasat Reskrim. Untuk oknum anggota polisi sebagai terduga pelaku pemeran adegan mesum diruangan isolasi pasien Covid-19 bersama pasangan yang bukan istrinya tersebut, hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Saat ini masih dilakukan penyelidikan, apakah bisa dikenakan Undang-undang Pornografi atau ITE. Pelaku F (oknum polisi) sudah dilakukan pemeriksaan, sementara si perempuan belum bisa diambil keterangan karena masih terjangkit virus Corona,” terangnya. (BE11)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini. – Kapolres Dompu, AKBP Syarif Hidayat SH, SIK., didesak untuk segera menangkap dan mengadili pelaku pemeran video mesum yang terekam CCTV di...

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini. – Oknum anggota polisi berpangkat Briptu inisial F, pemeran laki-laki video mesum di ruangan isolasi Covid-19 RSUD Dompu resmi ditetapkan penyedik Reskrim...

Peristiwa

Dompu, Bimakini.- Viralnya video mesum berdurasi 1 menit 30 detik yang terjadi di ruangan isolasi Covid-19 RSUD Dompu membuat citra bumi Ngahi Rawi Pahu...

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini. – Kapolres Dompu, AKBP Syarif Hidayat SH, SIK., akan bersikap adil dalam menegakkan supermasi hukum terhadap kasus video mesum berdurasi 1 menit...

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini. – Sedikitnya, ada dua orang pelaku penyebar video mesum berdurasi 1 menit 30 detik di ruangan isolasi RSUD Dompu sudah ditetapkan sebagai...