Bima, Bimakini.- Sejumlah warga Desa Dena Kecamatan Madapangga yang tergabung di Alinasi Pemuda Peduli Desa (APPD) meminta Pemerintah Desa (Pemdes) Dena agar memecat secara tidak hormat pengurus BUMDes dan Gapoktan Samakai yang tidak profesional dan rangkap jabatan.
Korlap APPD, Fan Mahayus mengungkapkan, pengurus Gapoktan tidak legal karena pengangkatannya tidak melalui prosedural dan cacat hukum. Selain itu, pengurus Gapoktan Samakai menggunakan aset desa sebagai usaha mandiri.
“Pengurus Bumdes mengelola secara langsung unit usaha tanpa membentuk kepengurusan di bawah. Semua itu melanggar prosedur, sehingga harus disikapi serius,” jelasnya.
Menuntut Kades Dena agar berani mengambil sikap atas semua problem yang terjadi. Apabila tuntutan kami tidak diindahkan kami akan segel kantor desa. “Kalau tuntutan ini tidak diindahkan, maka kantor desa akan disegel dan akan melakukan aksi susulan dengan estimasi massa lebih banyak,” tegasnya, Rabu.
Kapolsek Madapangga, IPTU Ruslan menyampaikan, selama APPD menyampaikan orasi, pihaknya memberikan pengawalan ketat.
“Sekitar pukul 10.24 Wita, Kepala Desa (Kades) Dena Abdul Haris memberikan tanggapan terkait tuntutan massa aksi. Yakni akan menindaklanjuti dengan melakukan rapat luar biasa dengan BPD,” ucapnya.
Kata dia, massa aksi sempat melakukan hadang jalan dengan menggunakan mobil pick up. “Setelah diberikan pemahaman, massa aksi membuka jalan, sehingga arus lalu lintas di jalan raya setempat kembali normal,” ungkapnya. (BE07)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.