
Pembinaan bendahara lingkup Pemkot Bima, Rabu.
Kota Bima, Bimakini.- Buntut soal dugaan utang piutang ratusan juta oleh Bendahara Bagian Umum Setda Kota Bima, Rabu (13/1) Pemkot Bima mengumpulkan seluruh bendahara OPD. Pembinaan digelar di Paruga Nae Covension.
Kegiatan digelar Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Kepala Bidang Perbendaharaan, Sri Miftih, SSos menyampaikan, kegiatan bertujuan untuk memberikan pemahaman agar kegiataan pengelolaan keuangan berjalan dengan baik, transparan dan akuntabel sesuai PP 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sementara itu, Wali Kota Bima, H Muhammad Lutfi menyampaikan, bahwa sebagai bendahara harus memiliki tanggung jawab jika dikemudian hari terjadi apa-apa. Disampaikannya, penerapan TPP untuk ASN di tahun 2021, diharapkannya TPP tidak boleh dijadikan penjamin untuk meminjam koperasi atau bank.
“TPP akan mampu menunjang kesejahteraan pegawai sehingga mendorong kinerja birokrasi semakin baik,” ujar Wali Kota.
Diingatkannya, kepada Kepala Perangkat Daerah untuk memilih bendahara yang berdedikasi dan terpercaya. “Jangan dijadikan bendahara orang-orang yang bernilai minus. Saya mau budaya birokrasi kita happy, tidak ada ketakutan dan kekhawatiran. Saya ingin semua pengelolaan keuangan berjalan on the track sehingga proses percepatan di Kota Bima semakin baik,” harapnya.
Selain itu, diharapkannya serapan anggaran harus tepat waktu, sebab ini mendorong perekonomian masyarakat. Seluruh perangkat daerah didorongnya untuk menciptakan inovasi-inovasi dan terobosan. “Setiap perangkat daerah harus berpikir keras untuk melahirkan inovasi,” harapnya.
Diakhir arahannya, meminta agar belanja modal harus lebih awal, sehingga jangan sampai ada kebijakan dana DAK ditarik seperti pengalaman tahun sebelumnya. Perangkat daerah yang menghasilkan PAD, baik retribusi dan lain-lain harus non tunai.
“Buatkan pakta integritas antara Wali Kota dan Perangkat Daerah untuk peningkatan PAD sehingga tujuan pembangunan kita bisa tercapai dengan baik,” ujarnya. (BE06)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
