Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Warga Tambe Terlibat Jaringan Kejahatan Internasional

Polda Bali saat mengamankan barang bukti alat skimming di Desa Tambe dari salah seorang warga.

Bima, Bimakini.- Tim Subdit V Ditreskrimsus Polda Bali menyita barang bukti alat skimming di sebuah lahan jagung di Desa Tambe Kecamatan Bolo Rabu (27/1). Barang Bukti (BB) berupa laptop, kamera, ratusan kartu putih (ATM) tersebut merupakan milik pelaku J, warga Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima.

J merupakan satu dari tiga pelaku yang diringkus Polda Bali. Mereka diketahui terlibat dalam jaringan skimming internasional yang berasal dari Malaysia.

“Penyitaan barang bukti tersebut merupakan hasil pengembangan dari tiga pelaku skimming asal NTB,” ungkap Ketua Tim Subdit V Ditreskrim Polda Bali, Kompol Decky Hendra Wijaya, Rabu (27/1).

Dari hasil penyidikan bahwa para pelaku sudah beroperasi sejak tahun 2019 lalu. Selain di NTB, mereka juga seringkali beroperasi di sejumlah daerah lain. Seperti daerah Jember, Solo, Yogyakarta, Surabaya dan lainnya.

“Kasus di Bali kebanyakan korbannya dari Kabupaten Sumbawa. Pelaku mengambil datanya di Sumbawa, kemudian uang ditarik di Bali,” jelasnya.

Keberadaan barang bukti tersebut diketahui dari pengakuan istri J. Sang istri mengaku, barang bukti tersebut disembunyikan di lahan jagung warga di bagian Barat Desa Tambe.

Dibantu tim Puma Polres Bima, batang bukti berhasil ditemukan sekitar pukul 17.00 Wita. Barang bukti tersebut digeledah di salah satu rumah warga di Desa Tambe. Proses penggeledahan disaksikan sejumlah warga dan istri pelaku.

“Barang bukti sudah kami sita akan dibawa ke Polda Bali untuk kebutuhan penyidikan,” katanya.

Dia menjelaskan,  kasus ini terungkap dari laporan warga yang merasa kehilangan uang tapi tidak pernah mengambil uang. Modus yang dilakukan dengan memasang alat skimming di mesin ATM. Ketika kartu ATM milik warga yang masuk di mesin yang telah dipasangi alat skimming, maka data pada kartu ATM tersebut akan tercopy oleh alat skimming yang dipasang pelaku.

“Ini cara pelaku menggandakan kartu ATM nasabah. Kemudian melakukan penarikan tunai di sejumlah tempat,” ungkapnya.

Dari kasus ini dia berharap masyarakat berhati-hati dalam bertransaksi di ATM. Agar selalu mengamankan PIN dengan cara menutup saat memencet tombol PIN.

“PIN dirahasiakan dan harus dijaga supaya tidak diketahui orang lain,” harapnya.

Sementara itu, istri dari pelaku J, berinisial A mengaku kaget mendengar kabar suaminya terlibat kasus skimming jaringan internasional. Selama ini, pria asal Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu itu sering keluar kota karena urusan pekerjaan.

“Dia jarang pulang ke rumah. Kalaupun datang paling lama sehari. Setelah itu pergi lagi,” katanya.

A juga mengaku tidak tahu tentang barang bukti berupa alat skimming yang tersimpan di rumahnya. Sebab, selama ini barang tersebut terbungkus rapi dalam karung warna putih.

“Terakhir, Selasa (26/1) dia menghubungi dan meminta saya untuk menyembunyikan barang (barang bukti) ke lahan jagung warga. Karena berat, saya meminta bantu sama ipar saya,” ungkapnya. (BE07)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Oknum pelaku Skimming Anjungan Tunai Mandiri (ATM) jaringan internasional berinisial, J ternyata hanya lulusan Sekolah Dasar (SD). Bahkan hanya se orang laki-laki biasa...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Dari hasil pemeriksaan oleh manajemen BNI ternyata hilangnya uang dalam tabungan nasabah akibat mencurian data oleh pelaku kejahatan pada saat transaksi...