Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pemerintahan

Aksi Segel Tower Ditambe Disesalkan Diskominfotik Kabupaten Bima

Drs Muhammad

Bima, Bimakini.- Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik (Diskominfotik) Kabupaten Bima, menyesalkan aksi penyegelan tower di Desa Tambe, Kecamatan Bolo, beberapa waktu lalu. Pemerintah Desa (Pemdes) dan Badan Permusyarawatan Desa (BPD) Tambe, harusnya memberikan pemahaman tentang keberadaan tower Base Transceiver Station (BTS) dengan titik koordinat 8.50698.118.606 milik PT Ida Lombok.

Diskominfotik Kabupaten Bima melalui Kepala Bidang Pengelolaan Teknologi Informasi Komunikasi, Drs Muhammad mengatakan, penggunaan jaringan BTS yang berada di Desa Tambe tersebut, tempatnya disewakan oleh warga yang punya tanah dan sudah mengurus izin sesuai aturan yang berlaku lalu dipergunakan secara bersama.

“Tower BTS tersebut sudah beroperasi bertahun-tahun. Tentu secara administrasi, izin sudah dikantongi mulai dari Desa, Kecamatan hingga Kabupaten,” katanya, selasa (23/02).

Kata Muhammad, aksi yang dilakukan oleh BPD Tambe, memberikan contoh tidak baik bagi masyarakat. Bila jaringan tersebut tidak aktif, akan menghambat semua sistem kerja mulai dari Sektor Pemerintah, Pendidikan, Bisnis hingga masyarakat umum. Apalagi penggunaan jaringan di era moderen ini, sangat dibutuhkan untuk sesuaikan diri dengan perkembangan zaman.

“Sangat diharapkan dari pihak Pemerintah, khususnya Pemdes dan BPD untuk jadi penggerak dalam memberikan pemahaman pada masyarakat tentang kondisi dan pemanfaatan jaringan tersebut,” tuturnya.

Sementara, asas yang dipakai oleh CV atau PT berdasarkan terapan Pemerintah yaitu izin dilakukan hanya sekali. Yang bisa dipermasalahkan mengenai izin, hanya pada izin diperpanjang atau tidak.

“PT atau CV yang beroperasi di Kabupaten Bima selama ini, selalu taat pada aturan Pemerintah,” terangnya.

Kata Muhammad, kalau dilihat beberapa untuk wilayah lain, msih banyak daerah yang  tidak terjangkau oleh jaringan (blank spot). Keadaan demikian, sangat memperihatinkan. Hal tersebut, sebenarnya harus dijadikan acuan untuk desa yang sudah memiliki akses jaringan, bukan malah permasalahkan hingga penyegelan.

“Tindakan tersebut sangat disayangkan dan tidak memberikan dampak positif bagi suatu wilayah dan masyarakat umum,” tambanya.

Kekuatiran tower yang dibagun di tengah pemukiman warga, dianggap tidak beralasan. Setiap bangunan, sudah teruji kekuatannya oleh pemerintah melalui bidang teknis.

“Pemerintah Desa dan BPD juga harus menjadi bagian dari sosialisai tentang manfaat dan keberadaan suatu tower yang teruji dan tidak membahayakan tersebut. Diskominfotik sendiri, tetap lakukan perawatan dua kali dalam setahun,” pungkasnya. (BE10)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Keinginan Pemerintah Desa (Pemdes) Ndano, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima untuk memiliki Base Tranceiver Station (BTS) bukan sebuah omongan belaka. Buktinya Pemdes setempat...

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Lokasi Tower BTS Telkomsel di RT 01 Dusun Bara I Desa Kananga, Kecamatan Bolo Kabupaten Bima diklaim milik Pemerintah Desa (Pemdes). Munculnya...

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Warga dan BPD Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima meminta tower BTS milik Protelindo di RT 02 RW 01 di Desa Tambe...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Manager Corporate Communications Telkomsel Area Jawa Bali, Erwin Kusumawan, menjelaskan, BTS Tower yang ada di Desa Tambe, Kecamatan Bolo, bukan milik pihaknya....

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Lantaran belum melakukan perpanjangan ijin, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan sejumlah warga Desa Tambe Kecamatan Bolo menyegel tower BTS Telkomsel dengan titik...