Bima, Bimakini.- Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik (Diskominfotik) Kabupaten Bima, menyesalkan aksi penyegelan tower di Desa Tambe, Kecamatan Bolo, beberapa waktu lalu. Pemerintah Desa (Pemdes) dan Badan Permusyarawatan Desa (BPD) Tambe, harusnya memberikan pemahaman tentang keberadaan tower Base Transceiver Station (BTS) dengan titik koordinat 8.50698.118.606 milik PT Ida Lombok.
Diskominfotik Kabupaten Bima melalui Kepala Bidang Pengelolaan Teknologi Informasi Komunikasi, Drs Muhammad mengatakan, penggunaan jaringan BTS yang berada di Desa Tambe tersebut, tempatnya disewakan oleh warga yang punya tanah dan sudah mengurus izin sesuai aturan yang berlaku lalu dipergunakan secara bersama.
“Tower BTS tersebut sudah beroperasi bertahun-tahun. Tentu secara administrasi, izin sudah dikantongi mulai dari Desa, Kecamatan hingga Kabupaten,” katanya, selasa (23/02).
Kata Muhammad, aksi yang dilakukan oleh BPD Tambe, memberikan contoh tidak baik bagi masyarakat. Bila jaringan tersebut tidak aktif, akan menghambat semua sistem kerja mulai dari Sektor Pemerintah, Pendidikan, Bisnis hingga masyarakat umum. Apalagi penggunaan jaringan di era moderen ini, sangat dibutuhkan untuk sesuaikan diri dengan perkembangan zaman.
“Sangat diharapkan dari pihak Pemerintah, khususnya Pemdes dan BPD untuk jadi penggerak dalam memberikan pemahaman pada masyarakat tentang kondisi dan pemanfaatan jaringan tersebut,” tuturnya.
Sementara, asas yang dipakai oleh CV atau PT berdasarkan terapan Pemerintah yaitu izin dilakukan hanya sekali. Yang bisa dipermasalahkan mengenai izin, hanya pada izin diperpanjang atau tidak.
“PT atau CV yang beroperasi di Kabupaten Bima selama ini, selalu taat pada aturan Pemerintah,” terangnya.
Kata Muhammad, kalau dilihat beberapa untuk wilayah lain, msih banyak daerah yang tidak terjangkau oleh jaringan (blank spot). Keadaan demikian, sangat memperihatinkan. Hal tersebut, sebenarnya harus dijadikan acuan untuk desa yang sudah memiliki akses jaringan, bukan malah permasalahkan hingga penyegelan.
“Tindakan tersebut sangat disayangkan dan tidak memberikan dampak positif bagi suatu wilayah dan masyarakat umum,” tambanya.
Kekuatiran tower yang dibagun di tengah pemukiman warga, dianggap tidak beralasan. Setiap bangunan, sudah teruji kekuatannya oleh pemerintah melalui bidang teknis.
“Pemerintah Desa dan BPD juga harus menjadi bagian dari sosialisai tentang manfaat dan keberadaan suatu tower yang teruji dan tidak membahayakan tersebut. Diskominfotik sendiri, tetap lakukan perawatan dua kali dalam setahun,” pungkasnya. (BE10)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.