Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Alwi Yasin dan Suryadin Diputus Bebas Oleh Hakim Tipikor

Kota Bima, Bimakini. Setelah jalani proses hukum panjang, senin (22\2) majelis hakim Tipikor Mataram memberikan putusan bebas pada dua terdwak mantankepala Dinas Dikpora Kota Bimam Drs H Alwi Yasin dan Suryadin atas kasus pembayaran gaji Sita Erni tahun 2015 sampai tahun 2017 lalu.

Abdulah Hanan SH selaku Penasehat Hukum (PH) pada Bimakini.com via telepon usai persidangan menyampaikan, tadi hakim telah membacakan amar putusan bahwa kedua kliennya bebas. kenapa dikatakan bebas karena pertimbangan hakim bahwa dakwaan jaksa mengatakan para terdakwa memotong gaji Sita Erni tidak terbukti.

 

Karena mekanismenya, jabatan kedua kliennya tak memilikikewenangan memotong bahkan memberhentikan gaji ASN, kewenangan itu ada pada pejabat pembina kepegawaian yaitu Walikota Bima. Itu diperkuat dengan keterangan sejumlah saksi dalam persidangan.

“ kepala dinas kewenangannya hanya sebatas rekomendasi saja, sehingga dakwaan tak terbukti, dalam amar putusan membebaskan semua dakwaan jaksa penuntuta umum dan mengembalikan harkat martawan kedua kliennya,” terang Hanan juga sebelumnya PH mantan kadis Perkebunan Kabupaten Bima,Ir Heru Priyanto.

Termasuk dalam amar putusan, mengembalikan keuangan kedua kliennya yang sudah disetorkan ke kas daerah kepada orang –orang. Tambah hanan, pembuktian kliennya telah menjalan tugas sesuai kewenangannya sudah buktikan ada surat teguran, peringatan, telaah staf termasuk sudah mengembalikan keuangan negara.(BE06)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait