Bima, Bimakini.- Warga masih banyak belum menyadari bahkan menganggap remeh akan pentingnya mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) yang telah didengungkan atau disosialisasikan pemerintah, baik melalui media elektonik, cetak, Online, spanduk , pamplet, brosur dll.
Seperti halnya penertiban penggunaan masker seperti yang dilaksanakan personil Polsek Belo yang dipimpin langsung Kapolsek, IPTU Rusdi SH, Rabu (17/2), mulai pukul 09.00 Wita hingga pukul 10.30 Wita di depan Mapolsek Belo, berhasil menjaring 35 pelanggar, sekaligus diberikan sanksi .
Kapolres Bima melalui Kasubag Humas, AKP Hanafi menyampaikan, dari 35 pelanggar yang dijaring dijatuhi sanksi. Yakni 20 pelanggar dijatuhi sanksi sosial berupa squad jump dan mengucap pancasila dan 15 pelanggar dijatuhi sanksi teguran.
Giat tersebut untuk menegakan Perda Gubernur nomor 7 tahun 2020 dan Perda Bupati nomor 43 tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular. “Maka Polres Bima dan seluruh Polsek serta Polsubsektor jajaran, secara rutin menggelar operasi penertiban Prokes terutama bagi penggunaan jalan tidak memakai masker,” tutupnya.(BE07)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.