Bima, Bimakini.- Tim Puma Polres Bima Kabupaten meringkus SY (43) warga RT 02 Desa Nontotera, Kecamatan Monta, Sabtu (12/2), sekitar pukul 06.00 Wita. SY merupakan terduga pelaku yang membakar rumah AJ (43) yang juga warga sama.
AJ adalah terduga pelaku budak seks terhadap pelajar SMA yang terjadi beberapa waktu lalu.
Peristiwa pengerusakan dan pembakaran rumah warga tersebut terjadi, Jumat (29/1) sekitar pukul 15.30 Wita. Yakni dipicu karena pemilik rumah merupakan terduga pelaku budak seks terhadap Bunga (14) yang juga warga setempat.
Kapolres Bima Kabupaten melalui Kasat Reskrim, IPTU Adhar S Sos melalui WhatsAPPnya, Ahad (14/2) mengungkapkan, penangkapan terhadap SY menindaklanjuti laporan korban, Siti Asni (40) merupakan istri AJ yakni terduga pelaku budak seks terhadap pelajar yang diancam akan disebarkan video jika tidak menyerahkan mahkotanya.
“Saat kejadian tersebut korban sedang jenguk suaminya yang diamankan di Polres Bima. Terkait kasus dugaan pencabulan terhadap seorang pelajar SMA,” ujarnya.
Cerita Kasat Reskrim, aksi pembakaran ini berawal ketiga orang anak terduga pelaku pencabulan sedang tidur di dalam rumah. Tetiba datang sekelompok warga yang tidak dikenal oleh ketiga anak terduga pelaku tersebut langsung mengedor dan mendobrak pintu depan rumah.
“Mendengar pintu rumahnya didobrak, ketiga anak terduga pelaku terbangun dan oleh sekelompok warga tersebut mereka disuruh keluar dalam rumah. Sedangkan saat itu istri terduga pelaku berada di Mapolres Bima menjenguk suaminya,” ujar Kasat Reskrim.
Usai mereka keluar dalam rumah, sekelompok warga tersebut langsung merusak dan membakar rumah milik terduga pelaku. Setelah berhasil membakar rumah, para sekelompok warga tersebut langsung meninggalkan Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Warga di sekitar lokasi yang melihat kobaran api, langsung berusaha memadamkan api dengan menggunakan alat seadanya. Akibat kejadian tersebut sejumlah barang berharga dalam rumah tidak berhasil diselamatkan, sehingga korban merugi sekitar Rp 50 juta,” terangnya.
Atas laporan istri terduga pelaku budak seks, tim melakukan penyelidikan identitas para pelaku yang bakar rumah. Setelah diselidiki bahwa salah satu pelaku sedang berada di rumahnya Desa Nontontera Kecamatan Monta Kabupaten Bima.
“Saat ditangkap terduga pelaku berontak. Namun dengan sigap tim dan anggota Polsek Monta berhasil amankan pelaku. Selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Mapolres untuk diperoses lebih lanjut,” ungkapnya.
Ditambahkannya, saat ini tim sedang mengembangkan atau memastikan para pelaku lainnya yang sudah diidentifikasi untuk dilakukan penangkapan. Untuk itu jangan lagi main hakim sendiri karena kami pihak kepolisian tidak segan – segan memproses bagi pelaku yang main hakim sendiri.
“Kalau kasus sudah ditangani polisi, jangan coba – coba main hakim sendiri, karena siapa pun dapat diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara sebagimana pasal 187 KUHP,” tutupnya. (BE07)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.