
Terduga pelaku yang diamankan.
Bima, Bimakini.- Diduga melakukan pencurian Hand Phone, RM (29) dan PN (27) warga Desa Nipa Kecamatan Ambalawi diringkus anggota Mapolsek Ambalawi, Kamis (4/2), sekitar pukul 19.00 Wita. Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan Rosdianah (19) merupakan warga yang sama, Kamis (4/2), sekitar pukul 09.00 Wita.
Kapolsek Ambalawi, IPTU Rusdin mengungkapkan, sebelumnya Rosdianah datang ke Mapolsek untuk melaporkan terkait kehilangan Hand Phone. Berdasarkan keterangan pelapor, menyimpan Hand Phone Samsung J1 dan Samsung J2 posisi dicas. “Bangun dari tidur, pelapor tidak melihat Hand Phone tersebut karena sudah raib,” ujarnya.
Kata Kapolsek Ambalawi, dugaan Hand Phone tersebut telah dicuri, setelah Rosdianah melihat gembok pagar rumah sudah rusak. “Pelapor menduga pencuri masuk dengan cara mencongkel pintu rumah dan mengambil Hand Phone yang dicas itu,” tuturnya.
Berdasarkan laporan korban, anggota Polsek Ambalawi melakukan penyelidikan, alhasil sekitar pukul 19.30 Wita Polsek Ambalawi berhasil mengungkapnya. “Berkat kerja cepat anggota, terduga pelaku sudah diamankan,” terangnya.
Saat diintrogasi, RM mengaku telah menjual Hand Phone hasil curian pada warga di Kelurahan Jatibaru Kota Bima. “Terkait kasus tersebut masih dilakukan pendalaman, karena ada kemungkinan keterlibatan pelaku lain,” ungkapnya. (BE07)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
