Bima, Bimakini.- Akhir – akhir ini tindak pidana pencurian kerap kali terjadi di wilayah hukum Kabupaten Bima. Kali ini, WW (20) warga Desa Woro Kecamatan Madapangga, diringkus anggota Polsek Madapangga lantaran mencuri televisi polytron milik Nuwahdaniya, tetangganya sendiri.
Aksi pencurian tersebut dilakukan WW pada Ahad (31/1) siang, tepatnya pemilik rumah berada di sawah.
Kapolres Bima melalui Kasubag Humas, AKP. Hanafi menyampaikan, terkait kasus tersebut berawal dari laporan korban, pasca ada laporan tersebut anggota Polsek Madapangga turun di lapangan untuk olah TKP.
“Setelah dilakukan olah TKP, kasus tersebut terungkap. Saat itu juga anggota kantongi identitas terduga pelaku,” ujar Hanafi, Senin (1/2).
Kata Kasubag Humas, tak lama setelah itu, anggota jemput WW di kediamannya tanpa ada perlawanan.
“WW sudah mengaku, dirinya melakukan tindak pidana pencurian televisi polytron milik tetangganya dan menyembunyikan BB di bawah kasur,” jelasnya.
Saat ini WW dan BB diamankan di Polsek Madapangga untuk diproses lebih lanjut,” tutupnya. (BE07)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.