Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Diduga Hina Warga Sila di Sosmed, Akun FB Garaha Londo Rasa Dilapor ke Polisi

Pelaporan kasus UU ITE atas dugaan penghinaan.

Bima, Bimakini.- Media Sosial (Medsos) seperti Facebook mestinya dijadikan sebagai sarana untuk menjalin silaturahim, sekaligus untuk menambah wawasan terkait perkembangan zaman. Beda dilakukan akun Facebook (FB) Garaha Londo Rasa, yang bersangkutan menghina warga Sila, dengan menulis status “Orang Sila Semuanya Maling, sekaligus di Sila tempat berkumpul para Maling”.

Akibat ulahnya, pemilik akun Facebook tersebut dilaporkan ke polisi oleh Wahyudin warga Desa Leu Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, Ahad (14/2).

Wahyudin mengatakan, pemilik akun Facebook Garaha Londo Rasa telah menghina warga Sila dengan menggunakan kata – kata tidak beretika. Yakni sekitar pukul 06.30 Wita, dia mengumbar ujaran kebencian di Facebook yang ditujukan kepada semua warga Sila.

“Kita tidak terima semua warga Sila disebut maling, kalau yang disebut salah satu oknum tidak apa – apa. Tapi ini kan tertuju pada semua warga Sila, sehingga pemilik akun tersebut harus dilaporkan ke polisi,” ujar Yudi sapaannya.

Kata Yudi, kami berharap pihak penyidik di Polres Bima Kabupaten agar menjadikan kasus tersebut sebagai atensi, sehingga tidak menimbulkan gejolak. Apa yang dilakukan pemilik akun Facebook tersebut dapat dijerat dengan Undang – undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Kasus ini tidak boleh dibiarkan, Polisi harus mengusut tuntas. Sehingga ada efek jera bagi dia, sekaligus tidak mengunlangi hal yang sama,” terangnya.

Sebagai bentuk keberatan, Yudi  mendatangi ruang SKPT Polres Res Bima dengan Tanda Bukti Laporan pengaduan Nomor: TBL/66/II/2021/SPKT/ Res Bima.

Warga Sila lainnya, Irfan meminta pihak kepolisian agar mengusut  tuntas kasus tersebut agar tidak berpolemik. Karena yang dilakukan pemilik akun Facebook Garaha Londo Rasa sangat melukai hati semua warga Sila.

“Oknum tersebut telah menebar ujaran kebencian terhadap orang Sila dan kita tidak terima hal itu,” ucapnya.

Diharapkannya, polisi dapat menegakkan supremasi hukum sesuai aturan yang berlaku.

“Kita tidak ingin masalah ini berlarut, polisi harus bertindak sesuai prosedural,” ujarnya. (BE07)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Seorang pemuda diamankan Tim Puma Polres Bima Kota lantaran memeras seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI). Modusnya mengancam menyebarkan video porno korban,...

Opini

Oleh : Munir Husen (Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bima) Polemik pernyataan saudara Andi Pangerang Hasanuddin peneliti BRIN terkait dengan kebencian kepada Muhammadiyah. Pernyataan...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.-  Tim PUMA II Polres Bima Kota, mengamankan terduga pelaku tindak pidana UU ITE dengan menyebarkan  konten Pornografi disertai ancaman. Terduga pelaku...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Seorang pemilik akun medis sosial Facebook dilaporkan ke  Polres Bima Kabupaten, karena diduga menghinda warga Sila. Akun atas nama PUTRA ANK BUNGSU...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Soal asmara, putus cinta adalah hal yang lumrah. Namun, kalimat itu tidak berlaku bagi WY (19) asal Desa Leu Kecamatan Bolo Kabupaten...