Kota Bima, Bimakini.- Hutan Milik Negara kini berstatus Hutan Kemasyarakatan (HKM) berlokasi di kawasan So Ncai Kapenta Kelurahan Jatibaru dan So Banta Wawi Kelurahan Matakando diduga dikuasai oleh oknum mantan pejabat Bima. Padahal kawasan itu sedianya tujuan diberikan pada petani yang tidak memiliki lahan pertanian untuk dimanfaatkan bagi kemaslahatan rakyat.
Tidak demikian oleh segelintir oknum mantan pejabat dan orang kaya di Bima. Lahan dikuasai oleh oknum mantan pejabat seluas 5 hektar plus kondisinya kini telah dipagar keliling menggunakan seng.
Sama halnya di kawasan HKM So Banta Wawi Kelurahan Matakando juga diduga sudah dikuasai segelintir oknum pejabat. Bahkan telah disertifkat oleh oknum warga dengan alasan tidak tahu kalau itu hutan milik negara. Bahkan informasi ada aktivitas jual beli terhadap lahan tutupan negara tersebut.
Hal Itupun dibenarkan oleh Kepala BKPH Maria Donggo Masa, Ahyar HMA, S.Hut. Bahkan dirinya mengaku sudah mengetahui informasi tersebut dan sudah pula turun ke lokasi. Hanya saja Ahyar tak mau mengungkap nama oknum mantan pejabat dimaksud hanya menyebut orang penting di Kota Bima.
“Untuk lahan HKM seluas sekitar 5 Ha di kawasan hutan Ncai Kepenta itu, sudah dipagar keliling oleh oknum menggunakan seng. Dan yang saya dengan informasinya, yang bersangkutan memagarnya sekitar tahun 2019,” terang Ahyar.
Namun diri membantah kalau lahan telah dipagar seng tesebut telah disertifikat, pihaknya masih menelusuri bagaimana terjadi proses jual beli lahan dimaksud “Ada yang menyebutkan demikian, namun kami tidak bisa menjustifikasinya terlebih dahulu sebelum mengetahui data detailnya ,” ungkap Ahyar diwawancara via telepon, baru ini.
Hanya saja kata Ahyar, pihaknya akan melakukan penertiban dan mengembalikan statusnya sebagai tanah negara. Namun sebelumnya, pihaknya perlu melakukan koordinasi sekaligus klarifikasi dengan penjaga maupun yang diduga sebagai pemiliknya. Koordinasi dengan pihak yang diduga sebagai pemilik lahan tersebut, diakuinya perlu dilakukan karena mempertimbangkan soal etika.
Kendati demikian, lahan tersebut akan tetap ditertibkan pada saatnya nanti. Tujuanya, lebih kepada mengembalikan fungsi hutan sebagaimana mestinya (HKM). Sebab, haram hukumnya lahan HKM dijadikan sebagai hak milik, dan tidak boleh diperjual-belikan.
Terkait kasus tersebut, pihaknya tidak keberatan jika ada aparat penegak hukum yang ingin menyikapinya. Tetapi, tentu saja harus melewati Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. “Malah kami sangat senang jika ada yang peduli terkait kasus ini,” ucapnya.
Upaya lain yang dilakukukan oloeh pihkanya dalam menyikapi kasus yang terjadi di kawasan hutan Ncai Kapenta itu, Senin (22/2) pihaknya bersama pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kita Bima langsung turun ke lapangan.
Namun menemukan adanya lahan HKM seluas 1 Ha di wilayah Kelurahan Matakando Kecamatan Mpunda-Kota Bima sudah disertifikat oleh Sahlan. Sertifikat tersebut, diakuinya diterbitkian oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
“Langkah yang sudah kami lakukan untuk menyikapi hal itu, yakni telah melakukan pemeriksaan terhadap Sahlan. Dan yang bersangkutan juga mengakui perbuatanya,” beber Ahyar.
Oknum tertentu di wilayah Kelurahan Matakando Kecamatan Mpunda-Kota Bima. Ungkap Ahyar, lahan seluas 1 Ha tersebut telah disertifikat oleh seorang warga bernama Sahlan. “Lahan HKM di sana sudah disertifikat oleh Sahlan,” ungkap Ahyar.
Terkait kasus itu, Ahyar mengaku bahwa Sahlan berjanji akan mencabut kembali sertifikat tersebut. Dan selanjutnya, lahan tersebut akan kembali pada status awalnya. (BE06)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.