
Oknum aparat yang diamankan bersama rekannya.
Kota Bima, Bimakini.- Seorang anggota polisi berinisial MA, 37 Tahun warga Lewirato Kecamatan Mpunda harus dicokok Tim Resnarkoba. Polisi yang sehari-hari berdinas di Polres Bima Kota tersebut, juga diamankan bersama ketiga temannya Pada Sabtu, (13/02) kemarin.
Keempat orang terduga ini dikatakan Kapolres Bima Kota melalui Kassubag Humas, IPDA Ridwan diamankan di salah satu kos-kosan areal Kampung Benteng Kelurahan Melayu Kota Bima.
“Selain oknum anggota ini, ada juga terduga lainnya berinisial DH, 42 tahun warga Kampung Benteng. Ada juga BC, 44 Tahun warga Tanjung dan seorang perempuan berinisial SWH, 42 tahun warga Kelurahan Ule,” bebernya pada wartawan.
Sesuai laporan warga sekitar bongkar Ridwan, oknum polisi dan ketiga orang lainnya ini diduga kuat melakukan transaksi jual beli Narkoba di wilayah kos-kosan tersebut.
Terbukti katanya, dari tangan keempat terduga ini polisi mendapatkan sejumlah barang bukti, mulai dari enam lembar plastik klip bening berisi serbuk kristal putih bening di duga Narkotika jenis Shabu dengan berat Brutto 6,52 Gram dan perlengkapan bungkus narkoba jua.
“Ada juga kita temukan satu rangkaian Bong, enam unit Handphone dan uang tunai senilai Rp 600 ribu,” tukasnya.
Kini lanjutnya, keempat terduga beserta barang bukti langsung dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Bima Kota guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut serta melakukan tes urine. (BE09)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
