Bima, Bimakini.- Jajaran Polsek Kecamatan Bolo berhasil meringkus IR alias BN warga Desa Leu, yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus penganiayaan terhadap Khaerunnas (30) warga Desa Rato Oktober 2020 lalu di sekitar SPBU Sila.
Kapolres Bima melalui Kasubag Humas, AKP Hanafi mengatakan, penangkapan DPO tersebut dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bolo, Bripka Rusdin. Bersangkutan ditangkap di Desa Darusalam Kamis (25/2), sekitar pukul 16.40 Wita.
“BN sempat buron beberapa bulan, anggota Polsek Bolo berhasil menangkap di Desa Darusalam,” ujarnya, Jum’at (26/2) pagi.
Kata Kasubag Humas, DPO tersebut melakukan penganiayaan terhadap korban pada Oktober. Saat itu Khaerunnas sedang duduk minum kopi di kios sekitar SPBU Sila Desa Timu. BN memukul korban dengan menggunakan sepotong bata tepat di bagian kepala korban. “Akibatnya korban alami luka robek,” terangnya.
Setelah itu, sambungnya, pelaku mencabut pisau belati hendak membacok korban. Namun korban berhasil melarikan diri ke area persawahan. “Takut dibacok oleh pelaku, korban melarikan diri di area persawahan,” ungkapnya.
Ditambahkannya, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan adanya informasi dari warga bahwa DPO tersebut sedang pesta minuman keras di Desa Darussalam. Mendapat laporan tersebut, Personil Polsek Bolo dipimpin Kanit Reskrim, Bripka Rusdin bergerak cepat untuk meringkus pelaku.
“Saat penangkapan, pelaku tidak melawan. Kini DPO asal Desa Leu itu diamankan di Mapolsek Bolo untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya. (BE07)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.