Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Dua Terduga Pelaku Begal di Lewintana Dibekuk

Terduga pelaku yang diamankan polisi.

Bima, Bimakini.- Anggota Polsek Bolo dan Tim Puma Polres Bima Kabupaten berhasil membekuk dua terduga pelaku begal di Desa Lewintana, Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima, Ahad (7/2) dibekuk, sekitar pukul 21.30 Wita. Kedua pelaku tersebut yakni AB (19) dan AR (20) yang merupakan warga Desa Sondosia Kecamatan Bolo.

Kapolres Bima Kabupaten melalui Pelakhar Polsek Bolo, IPTU Muhtar mengungkapkan, korban pada peristiwa tersebut yakni Nisa (17) warga Desa Rasabou dan Zulkarnain (17) warga Desa Nggembe. Kedua korban dibegal tepatnya di tikungan Desa Lewintana, saat itu terduga pelaku berhasil rampas Handphone milik Zulkarnain.

“Saat melancarkan aksinya, terduga pelaku membacok korban atas nama Zulkarnain dan mengakibatkan bibir atas korban alami luka robek,” ujarnya, Senin (8/2).

Sambungnya, awalnya pelapor (Zulkarnain, red) sedang duduk di pinggir jalan di atas sepeda motornya sekitar tikungan Desa Lewintana. Kemudian datang dua orang pelaku dengan mengendarai sepeda motor Jupiter Z dan menghampiri korban. Setelah itu salah satu pelaku yang dibonceng turun dari sepeda motor langsung merampas satu unit Handphone milik korban.

“Tak lama setelah merampas Handphone korban, terduga pelaku kabur ke arah selatan menuju Desa Darusalam. Sedangkan kerugian dialami korban sebesar Rp 1. 100. 000,” terangnya.

Atas peristiwa tersebut, tim Puma dan Kanit Reskrim Polsek Bolo beserta anggota melakukan penyelidikan terkait keberadaan para terduga pelaku dan barang bukti. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan bahwa di dapatkan informasi kedua terduga pelaku merupakan warga Desa Sondosia.

“Kedua terduga pelaku diamankan sekitar pukul 07.00 Wita. Yakni sedang bersembunyi di rumah keluarganya di Desa Sondosia,” ucapnya.

Sebelumnya kata Muhtar, sejak mendapat info terkait kejadian tersebut, Kanit Reskrim dan Unit Intel serta Bhabinkamtibmas terus menjalin komunikasi dengan warga Sondosia karena diduga kuat terduga pelaku adalah warga setempat.

“Berkat pendekatan intensif dari semua komponen, kedua terduga pelaku dapat diungkap keberadaannya,” kisahnya.

Sementara barang bukti yang diamankan atau disita yaitu 1 unit Handphone Readmie warna silver, 1 unit Sepeda Motor merk jupiter Z warna putih biru, sebilang parang dan 1 lembar baju.

“Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Bima Kabupaten untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ungkapnya.

Dirinya mengimbau, kepada para remaja untuk tidak duduk di tempat yang jauh dari jangkauan orang atau di lokasi yang sepi, karena rentan terjadi hal – hal yang tidak diinginkan. (BE07)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Seorang terduga pelaku begal atau tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil ditangkap oleh...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.-  Tim PUMA Sat Reskrim Polres Bima Kota mengamankan seorang pelaku begal dan penadah, Sabtu 22 Juli 2023. Pelaku bersama rekan-rekannya menjalankan aksi...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Tim Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres Bima, berhasil menangkap pelaku curas (Begal) Liuna alias Liu (23) di rumahnya di Desa Ngali, Kecamatan...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini. –     Maraknya penyalahgunaan obat Tramadol yang terjadi di wilayah Kecamatan Madapangga akhir-akhir ini, menjadi atensi jajaran Kepolisian Sektor Madapangga. Bahkan menyatakan siap...