Connect with us

Ketik yang Anda cari

Ekonomi

Masih Banyak Perusahaan di Kota Bima tak Penuhi UMR Rp 2,2 Juta

Kadis Disnaker Kota Bima, Ir H Tafsir

Kota Bima, Bimakini.- Pemerintah Kota Bima di tahun 2021 ini tidak menaikan Upah Minimum Regional (UMR). Hanya saja masih banyak Perusahaan belum mampu membayar gaji karyawan sesuai UMR ditetapkan.

Bahkan sesuai laporan masuk pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) ada sejumlah perusahaan kedapatan memotong sepihak gaji karyawannya.

Kadis Disnaker Kota Bima, Ir H Tafsir yang ditemui di Kantor Pemkot Bima, Rabu (17/2) mengatakan, bahwa UMR di Kota Bima masih sebesar Rp 2.225.000. Jumlah itu masih sama dengan tahun 2020 lalu.

Alasannya sesuai Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja, karena Pendemik maka pemerintah pusat melarang menaikan UMR ditahun 2021 ini.

Namun mengenai jumlah UMR, kota Bima tertinggi ke dua di NTB setelah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). “Kita itu tertinggi kedua UMR nya di NTB setelah Kabupaten Sumbawa,” ujarnya.

Tafsir menjelaskan, UMR merupakan upah minimum yang harus diberikan pemberi kerja kepada pekerjanya, sehingga ketika ada pekerja yang mendapatkan upah dibawah itu, harus ditindak.

Namun akunya, sesuai kewenangan dinas hanya memberikan pembinaan kepada perusahaan atau pemberi kerja. Beberapa asassement yang dilakukan dinas, banyak perusahaan yang mengaku sulit memenuhi UMR tersebut, terlebih lagi dalam kondisi pandemi Covid-19 seperti ini.

“Kalau sanksi ada di provinsi. Kami hanya membina saja,” tambahnya.

Jika dikalkulasi jumlah perusahaan yang sudah menerapkan UMR kata Tafsir, masih sangat sedikit jika dilihat dari jumlah perusahaan yang ada di Kota Bima.

Tapi yang menjadi catatan penting juga, bahwa pemberian upah adalah kesepakatan antara pemberi kerja dengan pekerjaan itu sendiri.

Sejak menjabat sebagai Kadis Tenaga Kerja, Tafsir mengaku sudah menerima banyak laporan dari pekerja, yang berkaitan dengan UMR, jatah libur dan pemotongan gaji.

Dicontohkannya, karyawan di sebuah perusahaan yang bergerak di bidang kelistrikan, yang memotong gaji karyawannya 50 persen ketika mengambil cuti atau libur lainnya.  “Tapi sudah kita mediasi dan selesaikan, ” pungkasnya. (BE06)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.-  Terhitung 30 Juni kemarin Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bima, Abdillah memasuki masa purna tugas. Pemkot Bima kini menunjuk...

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Diduga memberhentikan karyawan, manajemen Barata dan PKU Muhamadiyah akan dipanggil Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bima. Pemanggilan itu setelah mendapatkan informasi...

Ekonomi

Kota Bima, Bimakini.- Pemkot Bima melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Senin (5/4) menerbitkan surat imbauan pada seluruh perusahaan untuk tidak lakukan pemecatan sepihak pada...

Ekonomi

Kota Bima, Bimakini.- Untuk mendukung program 10 ribu lapangan pekerjaan, di tahun 2020 ini,  Pemerintah kota (Pemkot) Bima resmi membentuk lembaga Balai Latihan Kerja...

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bima dalam dua pekan terkahir akan membuka posko pengaduan persoalan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ...