Dompu, Bimakini. – Oknum anggota polisi berpangkat Briptu inisial F, pemeran laki-laki video mesum di ruangan isolasi Covid-19 RSUD Dompu resmi ditetapkan penyedik Reskrim Polres Dompu sebagai tersangka. Dia jerat dengan Undang-undang Karantina Kesehatan.
Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Ivan Roland Cristofel, STK., menyatakan, kasus itu sudah naik ketahap penyidikan. Oknum anggota polisi aktif yang bertugas di Mapolres Dompu itu sudah tetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun. Perlu digaris bawahi, ini ancaman hukumannya cuman satu tahun, kita tidak bisa melakukan penahanan, jangan disamakan dengan penyebar yang ditahan. Harus dipahami bahwa ancaman dibawah 5 tahun kita tidak bisa melakukan penahanan,” tegasnya berulang-ulang.
Kata dia, penyidik masih akan mengambil keterangan dari pemeran perempuan dalam video itu. Sebab dia belum dapat dimintai keterangan karena masih di isolasi Covid-19. Rencananya, lawan jenis oknum polisi itu akan diperiksa Kamis besok.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 93 Undang- undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan penyebaran wabah penyakit Covid-19 menyebutkan bahwa, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta rupiah. (BE11)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.