Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Pasangan Nikah di Bawah Umur, Harus Sidang Dispensasi Melalui PA

Drs Mahmud

Bima, Bimakini.- Pengajuan berkas pelaku pernikahan anak di bawah umur,  harus melalui Pengadilan Agama (PA) untuk mendapatkan putusan dispensasi.

Kasubag Kemenag Kota Bima, Drs Mahmud, SH mengatakan, jika ada pengajuan berkas pelaku pasangan pernikahan anak di bawah umur, maka KUA tidak bisa ambil tindakan untuk menikahkan. Pasangan tersebut akan diarahkan untuk ajukan berkas di PA supaya disidangkan dan diterbitkan keputusan dispensasi.

“Berdasarkan ketetapan DPR Provinsi, pelaku pernikahan anak di bawah umur yang ajukan berkas, akan ditolak,” katanya, Kamis (18/02).

Lanjutnya, ragam kejadian yang dialami pelaku pasangan anak di bawah umur yang ajukan berbakas pernikahan, seperti terjadi musibah kecelakaan berupa tumbuh pembibitan yang tanam di sawah garapan tidak bersertifikat. Ada juga pengajuan berkas pelaku pernikahan tanpa musibah tapi didasari suka sama suka.

“Pengajuan berkas dan sidang di PA, akan dihadiri pasangan beserta orang tua masing-masing,” tuturnya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Kata Mahmud, PA wajib kabulkan dalam sidang dan diputuskan dispensasi sesuai permohonan pengajuan tersebut. Sementara usia minimal untuk pelaku pasangan pernikahan yang diatur dalam UU Nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan telah menaikkan usia minimal kawin perempuan dari 16 tahun menjadi 19 tahun.

“Sesuai ketentuan UU tersebut, usia minimal pernikahan laki-laki dan perempuan 19 tahun,” terangnya.

Sementara pernikahan anak di bawah umur, para orang tua harus perhatikan dampak kematangan dan kesiapan anak-anaknya dalam berrumah tangga. Kematangan dibutuhkan untuk menghadapi berbagai macam cobaan yang akan dihadapi dalam membangun rumah tangganya. Apalagi konflik yang akan dihadapi tidak berujung.

“Setelah ada keputusan dispensasi dari PA, KUA akan nikahkan pasangan tersebut dengan melengkapi berbagai persyaratannya sesuai ketentuan. Selanjutnya, akan diberikan bimbingan selama 10 hari oleh KUA seperti bimbingan sholat untuk tingkatkan keimanan, serta tatacara kehidupan rumah tangga yang dianjurkan oleh agama,” pungkasnya. (BE10)

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Pemerintahan

Dompu, Bimakini. – Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP – PKK) Kabupaten Dompu, Hj. Lilis Suryani., menegaskan agar semua orang tua (Ortu)...

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Cegah terjadinya pernikahan dini di tengah masyarakat, Pemkot Bima melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) dialog dan sosialisasi di...

Peristiwa

Dompu, Bimakini.- Saat ini rata-rata perkawinan  perempuan di Kabupaten Dompu masih berada di bawah usia ideal. Yakni berada pada posisi 20,83 tahun. Hal itu...

Peristiwa

Dompu, Bimakini.- Angka pernikahan dini di Kabupaten Dompu terus meningkat. Data BKKBN Kabupaten Dompu, peristiwa menikah dini ini tejadi sejumlah wilayah kecamatan. Ketua DPRD...