Bima, Bimakini.- Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Rato Kecamatan Bolo Kabupaten Bima menyorot kebijakan Pemerintah Desa (Pemdes) setempat. Pasalnya, wacana Pemdes untuk menyisihkan Dana Desa untuk pembelian vaksin dinilai melanggar regulasi. Karena terkait pengadaan vaksin urusan pemerintah atas dan digratiskan.
“Kita tidak akan terima wacana itu, karena dinilai melanggar regulasi,” ujar BPD Rato, Arabiah, Ahad (31/1).
Kata Arabiah, sesuai rencana wacana tersebut akan dibahas dalam rapat. “Terkait masalah itu kita akan tolak karena masih banyak item yang harus diselesaikan dan membutuhkan anggaran,” ungkapnya.
Kepala Desa (Kades) Rato, Junaidin membenarkan terkait wacana tersebut. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi meningkatnya wabah Covid19.
“Kita memang berwacana untuk sisihkan anggaran sekitar Rp 100 juta untuk penanganan Covid19,” ucapnya.
Tidak saja masalah Covid19, dana tersebut disisihkan untuk menanggulangi munculnya penyakit DBD.
“Soal Covid19, musibah dan lainnya, membutuhkan anggaran tak terduga. Sehingga kita berinisiatif untuk mengalokasikan dana talangan,” terangnya.
Terkait wacana tersebut, jika tidak ada persetujuan BPD, maka hal itu tidak dilakukan.
“Saya penguasa anggaran, tapi kalau tidak ada restu dari BPD, tentu wacana itu gagal,” ungkap Kades. (BE07)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.