Kota Bima, Bimakini.- Pemkot Bima tahun 2021 melakukan penyesuaian alokasi Anggaran untuk penanganan Pendemik Corona Virus Disease 19 (Covid-19) sebesar Rp 35,5 Milyar dalam APBD tahun 2021.
Ini sesuai sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor : Se-02/PK/2021 tentang Penyesuaian Anggaran Dana Transfer Ke Daerah dan Anggaran Tahun 2021 Untuk Penanganan Pendemik Corona Virus Disease 19 (Covid-19).
Sekda Kota Bima, Drs H Muhtar Landa pada bimakini.com di ruang kerjanya, Senin (15/2) mengaku pengalihan pengalokasian anggaran penanganan Covid-19 sesuai SE Mendagri yaitu 8 persen dari anggaran DAU dimasing pemerintah daerah.
Untuk kota Bima sendiri anggaran DAU tahun 2021 yaitu sebesar Rp 445 miliar, artinya kalau 8 persen sesuai amanat Mendagri, Pemkot wajib mengalokasikan Rp 35,6 milyar untuk penanganan Covid-19 ditahun 2021.
Sementara itu kata Sekda sebenarnya alokasi anggaran untuk Penanganan Covid-19 sudah tertuang dalam APBD Kota Bima tahun 2021. Alokasi anggaran Penanganan Covid-19 tidak tersentral namun ditempatkan pada sejumlah OPD terkait.
Seperti pada Dinas Kesehatan, Dinas Koperindag, Dinas Sosial, BPBD termasuk tercantol pada anggaran kelurahan. Hanya saja karena ada SE Mendagri minimal 8 persen memang akan ada penyesuaian anggaran APBD sesuai jumlah dimaksud ” Yang sudah dialokasikan ke OPD berapa persen , harusnya 8 persen totalnya kalau kurang ditambah,” ungkap Sekda.
Tambahnya, anggaran Covid-19 tentunya digunakan sesuai kebutuhan penanganan Covid-19 selama tahun 2021. Tak lupa sekda berpesan untuk tetap taati protokol Covid-19, kenakan masker, rajin cuci tangan sehingga penyebaran covid-19 di kota Bima bisa kembali ke zona hijau.(BE06)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.