Kota Bima, Bimakini.- Untuk mendorong peningkatan pendapatan, Pemkot Bima melalui Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKAD) mulai tahun 2021 ini memasang alat perekam data transaksi diseluruh tempat usaha terkena pajak daerah.
Alat dipasang nantinya akan berfungsi merekam transaksi belanja, sehingga bisa diketahui pemasukan pajak daerah secara global.
Kepala DPPKAD Kota Bima melalui Kabid Pendataan, Penetapan dan Penilaian, Heri Wahyudi menjelaskan, rencana pemasangan alat perekam data ini berdasarkan amanat UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, kemudian Perda 17 tahun 2010 tentang pajak daerah, seperti pajak restoran, hotel, kafe dan hiburan.
Sesuai amanat UU, sifatnya pada objek pajak restoran, hotel, cafe. Dengan dipasangnya alat perekam data transaksi ini, tempat usaha menghitung sendiri nilai pajak dan menyetorkan ke pemerintah.
Adanya alat perekam data transaksi, maka pengusaha lebih mudah menghitung pajaknya. Contohnya, konsumen belanja Rp 10 ribu, jika hotel, restoran dan cafe pajaknya 10 persen dan akan langsung terhitung. “Kan yang bayar pajak, bukan tempat usaha, tetapi konsumen,” ungkap Heri.
Tujuan pemasangan alat perekam ini juga sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan pendapatan melalui pajak daerah dengan memaksimakan kebocoran pembayaran pajak.
Kata Heri, selama ini hanya memberikan penetapan pajak daerah, sekian setiap tahun atau bulan, apakah kondisi usaha itu ramai pengunjung dan sepi tidak diketahui. Dengan adanya alat otomatis akan diketahui langsung dari alat perekam data dipasang.
Untuk saat ini, diakui Heri memang masih dalam tahap sosialisasi. Ada beberapa tempat usaha perhotelan, cafe sudah terpasang, seperti di Hotel Marina Inn, Lambitu, Cefe Laluna.
“Semua tempat usaha kena pajak daerah akan dipasang dan sekarang bertahap sampai selesai,” ujarnya.
Setelah semua alat terpasang kemudian baru dikoneksikan alat terpasang bekerjasama dengan Bank NTB.
Jika tidak setuju, akan dilakukan penertiban oleh Satgas. Karena ini merupakan perintah KPK. “Kalau ada nolak akan ada teguran 1 sampai 3 kalau masih menolak akan dicabut ijin oleh Satgas,” katanya.
Bagaimana dengan pendemik Covid19 saat ini? Nantinya akan ada pertemuan antara pengusaha dan pemerintah daerah untuk membicarakan soal itu. Pemerintah juga tidak ingin memberatkan masyarakat. (BE06)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.