Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pemerintahan

Rp98 Miliar Dana Transfer Kabupaten Bima Digunakan untuk Vaksin Covid19

Sekretaris BAPPEDA Kabupaten Bima, H Fahrudin, MAP

Bima, Bimakini.- Sekitar Rp98 Miliar dana transfer dari pusat untuk kebutuhan Vaksin Corona Virus Desesase 2019 (Covid-19). Dana tersebut 8 persen dari total Dana Alokasi Umum (DAU) dan 30 persen dari Dana Insentif Daerah (DID).

Sekretaris BAPPEDA Kabupaten Bima, H Fahrudin, MAP mengatakan, pada dasarnya, DAU dan DID tersebut sudah ditetapkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akhir tahun 2020 untuk dikelola tahun 2021. Namun karena dana dikembalikan ke pusat, sehingga banyak program yang akan tidak terlaksana.

“Sebenarnya, dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bima yang kecil, sangat membutuhkan berbagai bantuan dari pusat seperti dana transfer untuk membangun daerah,” katanya, Kamis (18/02).

Lanjutnya, sementara prosedur penetapan APBD untuk tahun anggaran berikutnya, akan melalui proses panjang. Pegumpulan semua persyaratan untuk menetapkan APBD, maksimal 6 bulan setelah Kepala Daerah terpilih dilantik. Hal tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12, Permendagri Nomor 77 dan 86. Lalu hasilnya akan ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan selanjutnya akan ditetapakan sebagai Peraturan Daerah (Perda) wajib.

“Saat ini, sedang meminta data di desa dan membuatkan akunnya. Setelah itu, desa akan input Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah (DU-RKP) masing-masing yang dibantu oleh Pemerintah Kecamatan untuk verifikasi,” tuturnya.

Kata Fahrudin, Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) yang dilalui tidak langsung ditetapkan sesuai keinginan, kecuali keadaan yang tidak terduga seperti bencana sosial berupa banjir, konflik antar desa, kerbakaran maupun bencana lain yang serupa. Sehinga saat Musyawaran Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), harus dilakukan penyesuaian.

Sementara keadaan tidak terduga yang dihadapi saat ini, bencana non alam yang menghambat sistem pembangunan mulai dari desa hingga tingkat nasional bahkan internasional yaitu Covid-19.

“Dari musibah tersebut, Permendagri Nomor 70 tahun 2019 tentang Sistem Informasi Kesehatan Daerah (SIKDA) mengatur  pengelolaan informasi kesehatan daerah dari proses pengumpulan, pencatatan, pengolahan, sampai dengan diseminasi informasi kesehatan,” terangnya.

Sehingga, hal yang perlu diperhatikan saat ini lanjut Fahrudin, Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes). Biasanya, Pemdes ada yang jalankan dan ada yang tidak. Pengontrolan dilakukan untuk memastikan pelaksanaannya dengan bukti berita acara.

“Kelengkapan sistemnya perlu perketat supaya semua data terpenuhi, sehingga bisa tersimpan di akun yang dibikin. Secepatnya, tim akan disebarkan diseluruh Kecamatan untuk memfasilitasi Pemerintah Kecamatan supaya bisa input hasil Musrenbang kecamatan,” jelasnya.

Disisi lain, Pemda akan terima informasi dari empat sumber. Pertama, secara patsipasif yaitu masyarakat akan sampaikan secara langsung pada Musrenbangdes. Kedua, secara teknokratik berdasarkan rapat Perangkat Daerah sesuai OPD. Ketiga, secara politis yaitu disampaikan pada DPRD melalui reses maupun melalui aspirasi. Keempat, melalui rapat pimpinan berdasarkan hasil reses maupun pengajuan proposal.

“Selain itu, tuntutan masyarakat melalui aksi demonstrasi, keluhan pada media sosial resmi, disampaikan langsung pada Bupati dan wakil maupun Sekda. Hal demikian tetap jadi pertimbangan dalam Musrenbang,” pungkasnya.

Kalau semua keluhan masyarakat tidak mampu ditunaikan dengan APBD kata Fahrudin, maka sebagian akan dikembalikan ke desa. Sementara Vinalisasi Musrenbang Kabupaten, akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan Pemerintah Daerah, program perioritas Pemerintah Provinsi, maupun Pemerintah Pusat. (BE10)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Pemerintahan

Dompu, Bimakini. – Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Dompu, Drs Abdul Najib., memastikan bahwa, tidak ada persyaratan wajib memiliki sertifikat...

Peristiwa

Bima, Bimakini.- PetugasKesehatan dari Unit Pelaksana Tugas Daerah (UPTD) Puskesmas, Senin (12/7/2021) Langgudu melakukan vaksinasi  di Kantor Desa Kawuwu. Namun masyarakat kurang antusias mengikuti...

Pemerintahan

Dompu, Bimakini. – Pasca sejumlah ASN Pemerintah Kabupaten Dompu dinyatakan positif Covid-19, Bupati Kabupaten Dompu, Kader Jaelani., langsung mengeluarkan surat edaran, Jumat (2/7/2021). Surat...

Pemerintahan

Dompu, Bimakini. – Kepala Desa (Kades) Dorokobo, Kecamatan Kempo, Taufik., mengajak warga setempat untuk sama-sama mensukseskan vaksinasi Covid-19 dosis pertama di Desa nya, Kamis...

Peristiwa

Mataram, Bimakini.- Pemerintah Provinsi NTB akan menyasar Pelaksana dan Penerima PKH Kemensos RI di Kabupaten/Kota sebagai sasaran vaksinasi Nasional. Sebagai langkah strategis Pemrov dalam...