Kota Bima, Bimakini.- Kamis malam (18/2) Jajaran Satuan Pol PP Kota Bima berhasil mengamankan ratusan botol minuma keras (miras) di sejumlah cafe. Puluhan anggota Sat Pol PP menyantroni Cafe di bilangan pantai Ule Kelurahan Ule, Kecamatan Asakota.
Dari penertiban Miras yang dikonsumsi pengunjung di sejumlah cafe tersebut, Dalmas Pol PP Kota Bima, menyita 21 Dos dan 19 Botol Bir atau 271 botol Bir. Ditambah 3 botol miras tradisional jenis Sofi.
“Ratusan botol miras di sita di dua cafe. Saat penertiban cafe lain tidak ditemukan miras,” ujar Kabid Trantibum Sat Pol PP Kota Bima, Abdurahman, Jum’at (19/2).
Aba Mon biasa disapa menuturkan, selain penertiban miras tersebut pihaknya juga kini rutin melakukan lainnya. Seperti razia hewan ternak yang berkeliaran di tempat-tempat umum, hingga pengawanan wilayah kerja pemkot Bima.
“Kami tegaskan razia dan penertiban ini merupakan bagian dari penegakan perda, serta menjaga daerah aman dan tertib,” katanya.
Aba Mon menambahkan, meskipun razia tersebut rutin dilaksanakan, pihaknya turut meminta kerjasama masyarakat untuk menyampaikan informasi tentang daerah rawan. Biar jajarannya bertindak dan melakukan penertiban. (BE06)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.