Dompu, Bimakini. – Tahapan dan jadwal pelaksanaan pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Kabupaten Dompu tahun 2021 telah ditetapkan panitia tingkat Kabupaten, Kamis (04/02).
Kabid Pemdes DPMD Kabupaten Dompu, Arif Mauluddin, menyatakan bahwa tahapan pemungutan dan penghitungan suara pemilihan Kepala Desa dilaksanakan pada tanggal 17 Juni 2021.
“Sesuai tahapanya, saat ini sudah masuk tahapan pembentukan panitia pelaksana Pilkades tingkat Desa. Untuk para bakal calon agar menyiapkan diri untuk memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Undang-undang agar dapat menjadi peserta Pilkades,” sebut Arif Mauluddin saat ditemui media ini diruang kerjanya, Kamis pagi.
Kata dia, selain telah menetapkan tahapan pelaksanaan Pilkades serentak Kabupaten Dompu tahun 2021. DPMPD Dompu juga sudah menyiapkan regulasi baru berupa Peraturan Bupati tentang tatacara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Selain mengatur secara teknis dan rinci soal Pilkades. Perbup ini juga mengatur agar pelaksanaan Pikades tetap mentaati protokol kesehatan COVID-19,” terangnya.
Lebih jauh dijelaskannya, bahwa Desa di Kabupaten Dompu yang melaksanakan Pilkades serentak tahun 2021 diantaranya, di Kecamatan Dompu, Desa Mbawi. Kecamatan Huu, Desa Huu dan Desa Sawe.
Sementara di Kecamatan Kempo, ada Desa Konte, Songgaja, Soro Barat dan Desa Taa. Kecamatan Manggelewa, Desa Anamina, Doromelo, dan Desa Nusa Jaya.
Kemudian di Kecamatan Pajo, Desa Lune, Ranggo dan Desa Woko. Di Kecamatan Pekat, hanya Desa Kadindi. Lanjut Kecamatan Woja, ada Desa Madaprama dan Desa Mumbu.
“Dukungan semua pihak sangat diharapkan dalam mewujudkan Pilkades yang aman, damai, jujur dan berkualitas,” harapnya. (BE11)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.