
Ketua LPK-NTB, Julkiflin sat melapor di kejaksaan.
Kota Bima, Bimakini.- Nyanyian mantan bendahara umum Setda Kota Bima, LD soal kehilangan barang di ruang kerja Wali Kota Bima tahun 2018 lalu, Lembaga Pemberantasan Korupsi (LPK) Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (8/2) melaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba-Bima.
Laporan LPK-NTB atas dugaan penggelapan dan penyalahgunaan aset Pemerintah Kota Bima berupa sofa, meja kerja dan sejumlah barang lainnya. Termasuk lelang mobil dinas diduga tak sesuai prosedur.
Sebelumnya LD di depan anggota DPRD Kota Bima menyampaikan sebagian utang bukan untuk kepentingan pribadi, namun untuk menutupi kehilangan barang terjadi tahun 2018 di ruang kerja Wali Kota Bima.
Ketua LPK-NTB Julkiflin membeberkan, kasus dugaan penggelapan dan penyalahgunaan aset Pemerintah Kota Bima telah terjadi pada tahun 2018 pasca pergantian jabatan sementara (PJS) Wali Kota Bima yang menggantikan Wali Kota Bima, Qurais Abidin yang saat itu cuti urusan politik.
Aset yang dimaksud berupa satu set sofa dan satu set meja dan kursi yang berada di ruangan Wali Kota Kota Bima saat itu. Hanya saja Pemerintah Kota Bima tidak bersikap atau melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib. Sehingga dicurigai aset yang hilang telah digelapkan oleh oknum pejabat.
Padahal harusnya aset dimaksud masih tercatat di arsip, dan dinyatakan hilang pada tahun 2018. “Kami terpanggil melaporkan kasus ini, setelah mendengar hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Bima,” kata Julkiflin, usai melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Bima, Senin (8/2/2021).
Dirinya meminta kepada pihak Kejaksaan Negeri Bima agar segera memanggil para oknum pejabat birokrasi yang terlibat dugaan menggelapkan aset daerah. Selain itu, Kejaksaan juga harus memeriksa mantan pejabat dan pejabat di Pemkot Bima.
Menurut Julkiflin, kasus seperti yang terjadi di Kota Bima kerap kali terjadi pula dibeberapa daerah lain. Tak sedikit para pejabat yang ikut terlibat di dalamnya akhirnya terjerat hukum. (BE06)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
