Bima, Bimakini.- Tim Puma Sat Reskrim Polres Bima berhasil cokok seorang yang diduga menggelapkan sepeda motor, Senin (1/2) pukul 23.00 Wita. Penangkapan FN alias Oky (22) asal Desa Tolouwi Kecamatan Monta Kabupaten Bima, dipimpin oleh Ka Tim AIPTU Gatot Wahyudin, SH.
FN berhasil dicokok polisi saat berada di rumah temannya di Desa Padolo Kecamatan Palibelo.
Kapolres Kabupaten Bima melalui Kasubag Humas, AKP Hanafi menyampaikan, modus yang dilakukan pelaku dengan cara meminjam sepeda motor milik korban, Agus Darmawan 31 Desember Tahun 2020 lalu. Alasannya untuk pergi mengadai hp ke Desa Tolotangga. Korban diberitahu oleh kakaknya bahwa sepede motor miliknya melintas di depan rumah kakeknya dan menuju ke arah timur.
Sambungnya, kemudian korban menunggu sampai pagi dan motornya tersebut tidak di kembalikan oleh pelaku. Pelaku menghubungi korban melalui messager FB sekaligus memberitahukan korban bahwa motornya tersebut sudah digadai sebesar Rp 4 juta dan tidak memberitahukan dimana tempatnya.
Atas dasar laporan itu Tim Puma Sat Reskrim Polres Bima melakukan penyelidikan dan mengejar Pelaku yang mengaku bernama FN alias Oky kemudian dicokok saat berada di rumah temannya.
“Selain penangkapan terhadap Pelaku, Tim Puma berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit Sepeda Motor jenis CB 150 R warna hitam dengan nomor polisi B .4884 TIN,” jelasnya.
Kini pelaku FN dan barang bukti diamankan di Polsek Monta untuk proses lebih lanjut dan terhadapnya penyidik menjerat dengan pasal 372 KUHP pidana tentang penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara. (BE07)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.