Dompu, Bimakini. – Sejumlah warga Desa Lepadi, Kecamatan Pajo dan aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Rakyat (LSM LERA) Kabupaten Dompu menggelar aksi unjuk rasa depan kantor pemerintah Kabupaten setempat, Senin (08/03).
Massa aksi yang dikoordinir Direktur LSM LERA Kabupaten Dompu, Supriadin SE., itu menuntut agar Kepala Desa Lepadi mengangkat kembali tiga orang perangkat Desa, perangkat kewilayahan (Kepala Dusun) yang sebelumnya diberhentikan tanpa melalui prosedur dan mekanisme yang diatur dalam Undang-undang.
“Selain itu, kami juga meminta kepada Bupati Dompu untuk memberhentikan sementara Sudirman Ahmad sebagai Kepala Desa Lepadi karena telah mengabaikan perintah Bupati untuk mengangkat kembali perangkat desa yang diberhentikan,” terangnya.
Usai berorasi secara bergiliran, masa aksi diterima Asisten I H. Burhan, SH, Kepala DPMPD Kabupaten Dompu Khaerudin, SH dan Kabag Hukum Setda Dompu, Furkan, SH, MH., diruang rapat Bupati untuk hearing.
Saat hearing itu, masa aksi dengan tegas meminta agar pemerintah melalui tim penyelesaian masalah desa segera menyelesaikan masalah di Desa Lepadi. Selain itu mereka juga mendesak agar mencopot Kades Lepadi dari jabatannya.
“Kami berharap Bupati Dompu langsung turun di Desa Lepadi untuk menyelesaikan permasalahan ini. Kami butuh kepastian dalam penyelesaian masalah ini,” cetus Direktur LERA Supriadin.
Menanggapi hal itu, Asisten I Setda Kabupaten Dompu, Burhan, SH., menyatakan bahwa permasalahan di Desa Lepadi berpotensi menimbulkan masalah baru. Oleh karena itu, harus segera diselesaikan.
“Kepala Desa sudah diperintahkan Bupati untuk mengembalikan perangkat desa yang diberhentikan. Ini harus diproses karena tidak mengindahkan surat perintah Bupati,” tegasnya dihadapan masa aksi saat hearing.
Lebih jauh dia menjelaskannya, bahwa Bupati Dompu sebelumnya, Drs H Bambang M Yasin (HBY) sudah mengambil keputusan dengan memerintahkan Kepala Desa Lepadi agar mengangkat kembali perangkat desa yang diberhentikan nya dengan tidak melalui prosedur.
“Kalau dia (Kades Lepadi) terbukti tidak menjalankan kewajibannya, yaitu perintah Bupati. Maka ada sanksi, dan sanksi itu tidak keluar dari sanksi yang diatur dalam Undang-undang. Bisa saja nanti akan diberhentikan sementara dan pemberhentian tetap. Nanti kita lihat perbuatannya,” terang dia saat dimintai tanggapan usai hearing.
Sementara itu, Kepala DPMPD Kabupaten Dompu, Khaerudin, SH., berjanji akan menyampaikan tuntutan masa aksi kepada Bupati Dompu yang baru, Kader Jaelani dan H Sahrul Parsan ST, MT., (AKJ – SYAH) untuk ditindak lanjuti sebagaimana mestinya. (BE11)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.