Bima, Bimakini.- Pemuda Desa Parangina, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, yang tergabung dalam Amanat Perjuangan Rakyat (Ampera), DEMO di Kantor Desa, senin (22/03). Massa aksi tuntut keterbukaan informasi tentang sistem kerja Pemerintah Desa.
Massa Aksi, Indra Gunawan, SIKom mengatakan, aksi menuntut keterbukaan program kerja beberapa tahun terakhir. Diantaranya informasi transportasi anggaran dana desa tahun 2019 dan 2020, tranportasi anggaran desa melalui Prona dan air bersih, keberadaan aset desa, penyelenggaraan informasi publik atau pembuatan baliho informasi.
Selain itu, penetapan LPJ APBDes untuk warga dengan total biaya pertahun sebesar Rp8,7 juta di tahun 2019 dan 2020. Rehabilitas peningkatan sarana dan prasarana kepemudaan dan olahraga milik desa serta pembangunan lapangan voli sebesar Rp100 juta. Telum termasuk anggaran dana aspirasi yang dikhususkan untuk lapangan, tranportasi anggaran karang taruna tahun 2020 sebesar Rp23 juta, pembangunan fasilitas pengelolaan sampah desa, pembangunan bak sampah dan lainnya sebesar Rp69.3 juta pada tahun 2019 dan 2020.
“Sementara untuk pembangunan gapura batas desa sebesar Rp61.9 juta, anggaran BUMDes tahun 2018 sebesar Rp130 juta dan tahun 2019 sebesar Rp65 juta serta ditambah lagi dari pengurus BUMDes sebesar Rp30 juta, dan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT),” katanya, Senin (22/03).
Lanjutnya, dari tuntutan tersebut, Pemerintah Desa dan massa aksi lahirkan beberapa kesepakatan. Pemdes siap menyerahkan beberapa anggaran tahun 2019 yang belum terealisasikan sesuai tuntutan massa aksi setelah terbitnya pengurus pengurus baru.
BUMDes akan serahkan setelah terbentuknya pengurus baru selama 1 pekan. Karang Taruna akan serahkan pada pengurus setelah dibentuk selama 1 pekan untuk anggaran 2020 dan siap lanjutkan pembangunan bak sampah anggaran SILPA tahun 2019 pelaksanaanya di tahun 2020. Akan memasang papan informasi desa yang belum dikerjakan di tahun 2019 dialihkan di tahun 2021.
Semua tuntutan ditanggapi dengan baik oleh massa aksi. Sementara semua yang disepakati dibuat dalam bentuk surat pernyataan untuk jadi pegangan. (BE10)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.