Connect with us

Ketik yang Anda cari

Ekonomi

Angsuran Lunas 3 Tahun, Bank NTB Bolo Belum Kembalikan Agunan Nasabah

Anak Hj. Hadijah, Sumarni, saat bersama pihak Bank NTB.

Bima, Bimakini.- Warga Desa Dena Kecamatan Madapangga, Hj. Hadijah mempertanyakan sertifikat miliknya yang dijadikan agunan di PT Bank NTB Cabang Bolo. Sertifikat lahan seluas 1 hektar lebih atas nama H . Usman H. Muhammad yang juga adalah suaminya itu belum dikembalikan oleh pihak bank.

Padahal sudah lama membayar lunas angsuran. “Angsuran pembayaran dilunasi pada Tahun 2018 lalu, sampai hari ini agunan belum dikembalikan,” ujar Hj. Hadijah di kediamannya, Jum’at (5/3).

Kata Hj. Hadijah, sertifikaf tersebut dijadikan agunan di PT Bank NTB tahun 2002 dengan total pinjaman sebesar Rp 40 juta dan tempo pembayaran selama 2 tahun. Karena kredit macet akibat dagangan merugi, pihak bank memberikan kelonggaran perpanjang masa kredit dan disuruh bayar bunga saja,” turunya.

Pendek cerita, sebutnya, pembayaran dilunasi tahun 2018 lalu, sekaligus meminta agunan dikembalikan, tapi alasan pihak bank saat itu akan mencari dulu. Beberapa bulan setelah itu, dirinya bersama anaknya datang ke bank untuk memertanyakan agunan tersebut, lagi – lagi pihak bank berjanji akan mencari.
“Setiap ditanya soal sertifikat itu, pihak bank selalu beralibi akan mencari. Namun tidak kunjung menemukan sertifikat,” heraannya.

Anak Hj. Hadijah, Sumarni, membenarkan hal itu, dirinya mengaku sudah puluhan kali datang ke PT Bank NTB Bolo untuk menanyakan sertifikat tersebut. Tapi jawaban pihak bank selalu mencari dan mencari. “Kita dipimpong soal sertifikat tersebut, setiap datang ke bank selalu pulang dengan tangan hampa,” keluhnya.

Sumarni menjelaskan, luas lahan di sertifikat tersebut 1 hektar lebih, dari luas lahan tersebut sudah dijual sekitar 30 are. Lucunya, lahan yang dijual tersebut sudah memiliki sertifikat masing – masing, pertanyaanya kenapa sertifikat tersebut bisa dipecah sedangkan sertifikat induk dijadikan agunan di bank.

“Kita menduga bahwa sertifikat itu sudah disalahgunakan oleh oknum tertentu, karena tidak mungkin bisa terbit sertifikat di atas sertifikat. Dan kuat dugaan kita, sertifikat itu tidak ada di bank, kalau pun ada kenapa tidak dikembalikan,” tanyanya.

Sumarni menduga, pihak bank persulit urusan ini, selama kita datang bertanya soal sertifikat, alasannya hanya satu yakni mencari. Selain itu salah satu staf PT Bank NTB Bolo beberapa kali minta nomor handphone, namun tidak pernah menghubungi kita sebagai bentuk konfirmasi,” ucapnya.

Mewakili Pimpinan PT Bank NTB Cabang Bolo, Iskandar menyampaikan, pihak bank akan bertanggung jawab terkait hal itu, hanya saja butuh waktu karena kasus tersebut sudah lama.
“Kita petugas baru di sini, jadi butuh waktu untuk mencari sertifikat itu,” ucapnya.

Langkah selanjutnya, kata Iskandar, pihak bank akan koordinasi dengan BPN. Hal itu dilakukan karena informasi yang didapat bahwa sertifikat tersebut sudah dilakukan pemecahan.

“Saat ini kita sedang melacak keberadaan sertifikat milik H. Usman H. Muhammad itu. Selain koordinasi dengan BPN, kita akan datangi beberapa warga Desa Dena selaku pembeli lahan yang ada di sertifikat itu untuk menanyakan ihwal pemecahan sertifikat,” terangnya.

Masih kata Iskandar, kita tidak tinggal diam terkait masalah tersebut, selama di datangi oleh nasabah selalu mencari, hanya saja belum menemukan agunan tersebut. “Saya sudah cari di berita acara serah terima, tapi tidak ditemukan juga,” ungkapnya.

Sebelumnya, Pimpinan PT Bank NTB Cabang Bolo yang dihubungi menyarankan agar pihak nasabah membawa bukti pembayaran supaya mudah pencarian agunan yang dikembalikan. Setelah itu, Pimpinan PT Bank Cabang Bolo memanggil salah satu staf untuk turun lapangan.(BE07)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

Ekonomi

Bima, Bimakini.- Pihak Bank NTB Cabang Bolo didesak oleh Hj Hadijah untuk mengembalikan agunan berupa sertifikat lahan seluas 1 hektar lebih.  Pihak Bank NTB...

Ekonomi

Bima, Bimakini.- Kepala BRI Unit Bolo, S Kadarusman membantah sertifikat milik nasabah yang dijadikan agunan hilang, karena sertifikat tersebut disimpan rapi di brankas. Kadarusman...

Ekonomi

Bima,Bimakini.- Warga RT 05 RW 04 Desa Rasabou Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, Asikin AR mempertanyakan sertifikat yang dijadikan agunan di BRI Unit Bolo. Pasalnya,...

Ekonomi

Bima, Bimakini.- Sekelompok masyarakat mengatasnamakan Ikatan Mahasiswa Ambalawi (Imawi) aksi unjukrasa di depan BRI Unit Wera Kecamatan Ambalawi, Senin (1/3), sekitar pukul 10.50 Wita....

NTB

Mataram, Bimakini.- Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah, baru-baru ini menghadiri penandatanganan kerjasama pengembangan usaha tani bawang putih Kabupaten Lombok Timur, antara Dewan Pimpinan Provinsi...