Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Buntut Kasus Pencurian Kambing di Dompu, Warga Tambe Blokade Jalan

Suasana saat warga blokade jalan.

Bima, Bimakini.- Sejumlah warga Dusun Lara, Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima memblokade jalan negara, Jumat (12/3). Aksi tersebut sebagai bentuk protes karena ada warga setempat ditangkap dalam kasus pencurian kambing oleh Polres Dompu.

Warga Lara yang diamankan karena diduga menjadi penadah pencurian kambing adalah MS. Bahkan sampai dihakimi massa di Kelurahan Kandai II, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.

“Ini aksi spontan kami karena mendengar informasi bahwa saudara kami MS ditahan karena diduga sebagai penadah. Bahkan dihakimi massa hingga babak belur di wilayah Kabupaten Dompu,” tutur pihak Kelurga MS, Emansyah, SPd.

Kata dia, MS merupakan pengusaha dengan izin resmi yang bernama UD Sukses. Bahkan usaha jual beli kambing ini sudah bertahun-tahun dijalaninya. Bukan saja di wilayah Kabupaten/kota Bima, Dompu, sumbawa. Namun juga di wilayah Sumba NTT.

“Beliau ini juga memiliki kios sembako dan menjadi salah satu pengecer pupuk bersubsidi di wilayah desa ini,” terangnya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Dijelaskannya, selama ini usahanya berjalan lancar dan tidak pernah mendapatkan permasalahan seperti yang dialami di Dompu. Sebab beliau ke Dompu murni membeli kambing karena ditelpon oleh seseorang penjual yang ada di wilayah tersebut.

“Dia (MS) bukan penadah atau komplotan pencuri hingga harus dihakimi seperti hewan. Beliau ini murni pembeli,” tuturnya.

Hal senada disampaikan istri MS, Sumarni merasa shock mendengar informasi sang suami dihakimi massa karena diduga penadah atau komplotan pencuri. Padahal suaminya itu berangkat ke Dompu murni membeli kambing karena ditelpon oleh seseorang di wilayah Dompu.

“Usai ditelpon oleh seseorang di Dompu yang ingin menjual kambing. Suami saya langsung berangkat ke Dompu untuk membeli kambing tersebut,” ujarnya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Diakuinya, selama jalani usaha jual beli kambing tidak pernah mendapat masalah atau persoalan apapun. “Sudah sekitar 5 tahun suami saya usaha jual beli kambing. Namun tak pernah mendapat masalah,” terangnya.

Dia berharap pihak kepolisian bertindak tegas terkait persoalan yang menimpa suaminya. Baik itu terduga pelaku dan pihak profokator yang mengakibatkan suaminya dihakimi massa hingga babak belur.

Sementara itu, Ketua BPD Tambe, Buyung SPd membenarkan, MS ini merupakan salah pengusaha di desa setempat yang memiliki izin resmi. Baik jual beli pupuk, obat-obatan pertanian, hasil bumi dan ternak antar pulau.

“Dia tidak pernah tersangkut persoalan hukum dan bahkan bertahun tahun dia menggeluti usahanya,” terangnya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Dia menambahkan dia tidak hanya membeli kambing tetapi semua jenis hasil bumi. Kepada siapapun dimana pun ada barang. Asal dihubungi atau di telpon maka dia akan datang membeli di tempat.

“Dia siap datang membeli di tempat kalau dihubungi atau ditelpon oleh siapapun di mana pun barang itu ada,” pungkasnya.

Bagaimana kronologis kasus ini?  Awalnya seorang pria berinisial AY (37) terduga pelaku pencurian diringkus Tim Puma Polres Dompu. AY diduga mencuri 4 ekor kambing milik Idham Malik (32) warga Lingkungan Bali Bunga, Kelurahan Kandai II Kecamatan Woja Kabupaten Dompu, Jum’at (12/3/2021) sekira pukul 10.00 Wita.

Para pelaku nyaris dihakimi warga. Beruntung aparat dapat menyelamatkan  mereka.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Paur Subbag Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah menjelaskan, AY yang juga merupakan warga Kelurahan Kandai Dua, Lingkungan Kandai Dua Barat itu, ditangkap berdasarkan pengakuan MS (40), terduga penadah asal Dusun Lara Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima. MS sebelumnya sempat dievakuasi secara heroik oleh aparat.

Berdasarkan keterangan korban, pada Kamis sore sekira pukul 18.00 Wita, korban biasa memasukkan kambingnya ke dalam kandang. Namun, pada Jum’at (12/3/2021) sekira pukul 02.30 Wita, korban hendak keluar rumah menuju kamar kecil.

Saat menengok kandang, menemukan kambingnya. Korban lalu membangunkan keluarganya untuk membantu mencari kambing nahas tersebut.

Sampai pada pagi hari, sekira pukul 08.00 Wita, pihak keluarga korban tidak sengaja melihat sebuah kendaraan roda empat jenis Pick Up warna hitam bernomor Polisi B 9648 TH yang mana di atasnya mengangkut 4 ekor kambing tersebut melintas lewati pertigaan tepatnya di cabang ginte hendak menuju Bima.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Seketika itu mobil diberhentikan lalu mengintrogasi sopir yang tidak lain MS. Dihadapan keluarga korban, MS mengaku, kambing itu diperoleh dari AY. Oleh keluarga korban, meminta MS diantar ke rumah AY saat itu juga.

Hingga kemudian, kejadian itu terendus, warga pun beramai-ramai mendatangi kediaman AY. Mengetahui massa yang berdatangan hendak mencarinya, AY lari masuk rumah lalu kabur lewat pintu belakang. Warga yang tidak menemukan AY, melampiaskan kemarahan pada MS. Sampai akhirnya dapat diback up oleh aparat Polsek Woja.

Namun, ketegangan tak dapat dihindarkan akibat massa yang ingin menghakimi MS terus berdatangan dan tidak mampu dibendung. Menyadari hal itu, Kapolsek Woja, Ipda Abdul Haris lalu mengubungi Polres Dompu melalui Wakapolres, Kompol I Nyoman Adi Kurniawan, SH untuk memerintahkan Tim Puma agar mengambil alih proses evakuasi terhadap terduga MS.

Tidak lama kemudian, Tim Puma yang dipimpin oleh Ipda Zainul Subhan tiba di lokasi dan berhasil mengevakuasi MS dari kepungan massa yang begitu banyak lalu membawanya ke Mapolres dengan satu mobil truk pengaman.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Tidak berhenti di situ, Tim Puma kembali melakukan pencarian terhadap AY dan mendapatinya di salah satu rumah warga yang berada di Lingkungan Bali Bunga, Kelurahan Kandai Dua, Woja tepatnya di sebelah barat Pom Bensin Bali Bunga.

Untuk diketahui, di hadapan anggota, terduga MS sempat mengaku, pada pagi sekira pukul 07.00 Wita ia mendapat telpon dari AY yang ingin menjual enam ekor kambing dan janjian bertemu di Dusun Buna Desa Madaprama. Usai transaksi, AY kembali ke rumahnya sementara MS, berangkat menuju Bima membawa hanya 4 ekor kambing.

Kedua terduga kini telah ditahan di Mapolres berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/K/105/III /2021/NTB/Res Dompu, tanggal 12 Maret 2021, untuk diperiksa lebih lanjut.

Atas perbuatannya masing-masing, terduga pelaku pencurian dapat dijerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan penadah dijerat pasal 480 dengan ancaman 4 tahun penjara. (BE07/BE11)

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- IYA (22), seorang wanita asal Kota Bima, terlihat sedih dan penuh penyesalan saat diringkus oleh Tim Puma 2 Sat Reskrim Polres...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.-  Kawanan pelaku diduga terlibat dalam aksi pencurian di gudang meubel di wilayah Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, diringkus Personil Unit Reskrim Polsek...

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini. – Upaya mediasi kasus penganiayaan terhadap ibu hamil, Aisyah asal Desa Riwo, Kecamatan Woja yang dilakukan Polsek Woja dengan terduga pelaku HAY...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.-  Karena aksi blokade jalan,  Selasa, 14 November 2023, sekitar pukul 14:30 Wita, lima warga diamankan aparat. Tim PUMA I Polres Bima...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bima akhirnya melimpahkan tahap II berkas tersangka dan barang bukti lima belas orang tersangka kasus blokade jalan di...