
Terduga pelaku dan barang bukti yang diamankan.
Kota Bima, Bimakini.- Seorang wanita berinisial NU, warga Kelurahan Melayu Kecamatan Asakota, dibekuk Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota bersama dua orang pria berinisial MI alias Gembel dan MT warga Kelurahan Sarae, Rabu (03/03).
Ketiga orang ini dikatakan Kapolres Bima Kota melalui Kasat Resnarkoba IPTU Ramli, diduga kuat memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan hingga mengedarkan Narkotika jenis Shabu-shabu belakangan terakhir ini.
“Kita amankan ketiga orang ini dalam satu kamar kos-kosan di Kelurahan Melayu. Setelah kita geledah, kita temukan barang bukti Narkoba jenis Shabu-shabu dan barang bukti lain,” ujar Ramli kepada wartawan.
“Ada tiga lembar plastik klip bening berisi serbuk kristal putih bening di duga Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 2,70 gram dan setelah ditimbang dihadapan para terduga dan diketahui berat netto 1,95 gram,” paparnya.
Selain itu lanjut Ramli, juga ditemukan satu lembar plastik klip bening dan yang bertuliskan C_TIK. Kemudian korek api kayu, tiga unit Handphone dan uang tunai senilai Rp 16920 Ribu.
Penggerebekan ini kata Ramli berawal dari
informasi yang didapatkan tim nya, jika di satu Kos-kosan yang terletak di RT 02 RW 01 Kelurahan Melayu tersebut kerap dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika jenis Shabu-shabu.
Usai dibekuk, ketiga terduga ini dan barang bukti yang ditemukan langsung di bawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Bima Kota guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kita juga langsung melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pengembangan kasus dan melakukan tes urine terhadap terduga,” tutupnya. (BE09)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
