
Najamuddin
Bima, Bimakini.- Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Laju, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, berikan surat kepada Kepala Desa (Kades) tentang pelangaran melawan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bima dan Peraturan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Laju.
Ketua BPD Desa Laju, Najamudin mengatakan, pihaknya memberikan surat pemberitahuan tentang pelanggaran yang dilakukan oleh Kades. Hal itu sebagai bentuk pengawasan dan evaluasi agar diperbaiki.
Seharusnya, kata dia, Kades menjalankan tugas sesuai amanat yang tertuang dalam Permendagri Nomor 10 tahun 2016 pasal 46, 47 dan 52 tentang monitoring dan pengawasan terhadap kegiatan Pemdes sesuai dengan bidang. Perda Kabupaten Bima nomor 1 tahun 2017 tentang BPD BAB VI hak, kewajiban, wewenang dan larangan.
“Sementara, lebih lanjut dijelaskan juga pada paragraf 1 pengawasan pasal 49 ayat 1, BPD melakukan pengawasan melalui monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas Kades. Ayat 2, monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 teradapat perencanaan pelaksanaan dan pelaporan penyelenggaraan Pemdes,” katanya, Selasa (23/03).
Lanjutnya, Kades tidak fungsikan BPD sesuai Peraturan BPD Desa Laju Nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib BPD periode 2020-2026 BAB III yaitu fungsi, tugas, hak, kewajiban dan kewenangan BPD. Paragraf 10, pelaksana pengawasan terhadap kinerja Desa Laju. Pasal 21 ayat 1, BPD melakukan pengawasan kinerja Kades. Ayat 2, pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dilakukan melalui perencaan kegiatan Pemdes sebagai pelaksana kegiatan dan pelaporan penyelenggaraan. Ayat 3, bentuk pengawasan BPD sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 berupa monitoring dan evaluasi.
“Pelaksanaan monitoring dan evaluasi merupakan bagian dari laporan kinerja BPD,” ujarnya.
Kata Najamudin, dari rincian peraturan tersebut, BPD lakukan rapat internal pada tanggal 17 Maret 2021, lahirkan tuntutan yang dicantumkan dalam surat resmi, lalu diberitahukan pada Kades yang bersangkutan, Camat, DPMDes dan Inspektorat.
“Pelanggaran yang dituntut yaitu pemilihan ketua RT sacara demokrasi tanpa Perdes, kenaikan insentif RT/RW tanpa kordinasi dengan BPD, pengangkatan LINMAS tampa kordinasi dengan BPD, pengadaan mobil ambulance desa yang kabarnya dihadirkan tanggal 27 Maret 2021 tidak ada koordinasi dengan BPD, tidak ada penyampaian LPPD batas akhir tanggal 31 Maret 2021, membahas anggaran 2021 sementara belum selesaikan program fisik anggaran tahun 2020, penyusunan RKPDes tahun 2021 tampa Musdes dan tidak diketahui oleh BPD,” pungkasnya. (BE10)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
