Dompu, Bimakini. – Diduga mencuri satu unit mesin engkel merk kubota milik tetangganya, dua terduga pelaku WW (28) dan AS (21) asal De sa Kempo, Kecamatan Kempo diamankan aparat Polsek setempat, Selasa (02/03).
Akibat dari perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Berdasarkan pernyataan korban, mesin tersebut disimpan di bagasi mobil samping rumahnya , saat itu pagar rumah tidak terkunci.
Saat dirinya keluar dari dalam rumah menuju bagasi, tiba-tiba dia tidak menemukan mesinnya itu. Disinyalir dicuri oleh para pelaku. Saat itu juga korban langsung melaporkannya ke unit SPKT Polsek Kempo.
Kapolsek Kempo, Iptu Zuharis langsung menindak lanjuti laporan warga dengan memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku.
Setelah mengumpulkan informasi, mengenali ciri-ciri pelaku, anggota yang dipimpin Kapolsek langsung menangkap kedua terduga pelaku dan digelandang ke Mapolsek Kempo untuk diperiksa.
Dihadapan penyidik, terduga pelaku mengaku, bahwa sebelum melakukan aksi pencurian, mereka terlebih dahulu melihat dan mempelajari situasi di sekitar rumah korban.
Setelah mendapat kesempatan, keduanya beraksi dengan masuk ke rumah korban melalui pagar yang tidak terkunci. Kemudian mengangkat mesin dan membawanya ke area sekitar Kantor PLN Unit Kempo menggunakan sepeda motor.
“Keduanya ditahan di rutan Polsek Kempo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara,” tegasnya. (BE11)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.