Bima, Bimakini.- Mantan pegawai Perusahaan Daerah (PD) Wawo dilaporkan ke polisi, karena diduga memalsukan tanda tangan dan dokumen.
Pelaksana Tugas Sementara (PTS) Direktur Perusahaan Daerah (PD) Wawo, Sudirman, SH menunjuk dua pengacara yakni Adv Arifudin, SH dan Adv Taufiqurrahman, SH guna tempuh jalur hukum.
Arifudin, SH mengatakan, klienya tidak pernah menjalin kerjasama atau Momorandum Of Understanding (MOU) bersama PT Green Pangan Sejahtera dalam bentuk apapun. “Keliru jika ada orang menuding PD Wawo ikat kerjasama dengan PT Green Pangan Sejahtera. Karena dokumennya, jangankan sampai ke meja direktur, di pintu masuk kantor PD Wawo saja tidak pernah lewat,” katanya, Kamis (11/03).
Tambah Patikai sapaannya, dari fakta tersebut, langkah hukum yang diambil yaitu melaporkan dua mantan pegawai PD Wawo di Polres Bima Kota, dengan dugaan Pemalsuan tanda tangan dan dokumen. “Semoga dengan laporan tersebut, pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Bima Kota, bisa buka secara terang peristiwa pidana dan menemukan tersangka,” terangnya.
Lanjut Patikai, dalam pandangan masyarakat, PD Wawo telah dipahami sebagai bagian yang utuh merugikan pihak PT Green Pangan Sejahtera senilai Rp26 Miliar melalui kontrak kerjasama jual beli Sembako. Namun pada kenyataanya, kontrak kerjasama tersebut tidak pernah ada di meja Direktur PD Wawo, apalagi memperjual belikan Sembako dalam jumlah banyak.
“Jika masih ada pihak yang menuduh, maka kami meminta untuk membuktikan keterlibatan klien kami,” ujarnya.
Adv asal Ngali itu menambahkan, PD Wawo tidak pernah terima rekomendasi dari Dewan Pengawas atas nama Hariman Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi Setda Bima, yang jadi sektor terkemuka dalam kegiatannya. Sementara kabar adanya persetujuan Dewan Pengawas, tidak pernah ditujukan dan diterima Direktur PD Wawo. Maka tantangan untuk Hariman Kabag Ekonomi, harus jujur dalam masalah ini.
“Intinya, klien kami tidak miliki hubungan bisnis dengan pihak manapun, khususnya PT Green Pangan Sejahtera. Apalagi terima barang yang difitnahkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab dan karena itu kami berikan teguran hukum. Sementara mantan Karyawan PD Wawo yang kami duga kuat telah mengambil, memalsukan dan menggunakan Surat berharga milik Klien kami, sekarang sudah dilaporkan dan sepenuhnya kami percayakan kerja pihak Kepolisian untuk ungkap kejahatan ini,” tuturnya.
Taufiqurrahman, SH menambahkan, menegur oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima, yang menyatakan PD Wawo terlibat dan merugikan pihak lain. “Perusahaan Daerah merupakan perusahaan yang harus didorong untuk kemajuan bagi rakyat dan daerah. Kalau namanya rusak, rusak pula masa depan perusahan tersebut,” terangnya. (BE10)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.