Kota Bima, Bimakini.- Sempat bermasalah, Gubernur NTB melalui Dinas Penanaman modal & PTSP (DPMPTSP) Provinsi Nusa Tenggara Barat, telah menerbitkan ijin lingkungan pembangunan Jetty atau dermaga milik Wakil Wali Kota Bima di lingkungan Bonto.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB, Ir Madani dikonfirmasi, mengakui sudah mengeluarkan Rekomendasi, namun kalau ijinnya itu kewenangan dari Dinas Penamaman Modal dan PTSP
“Rekom iya kami sudah keluarkan, mengenai ijin kami tidak tau karena yang terbitkan dari Dinas Penanaman Modal PTSP NTB,” tutupnya singkat.
Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Ir H Muhammad Rum, MT mengaku baru menerbitkan ijin lingkungan, sesuai rekom dari DLH.
“Penertiban ijin lingkungan ini berdasarkan pertek dari DLHK,” jawab Run singkat.
Tambahnya tentunya DLHK mengeluarkan rekomendasi sesuai hasil dari putusan rapat TKPRD
Sementara untuk ijin pembangunan Jetty sendiri sampai saat ini belum diterbitkan, ditanyakan alasannya, Rum belum memberikan jawaban. “Ooh belum, baru ijin lingkungan,” ujarnya singkat.
Tambah Rum, tak ad korelasinya kasus pembangunan Jetty dimaksud dengan Ijin dikeluarkan, karena ijin dikeluarkan sesuai waktu pengajuan dilakukan oleh pemohon. (BE06)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.