Kota Bima, Bimakini.- Setelah menjalani reses selama enam hari, Kamis (25/3) DPRD Kota Bima Rapat Paripurna Ke – 8 Masa Sidang II Tahun Dinas 2021 dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Pelaksanaan Reses.
Juga penjelasan Walikota Bima, H Muhammad Lutfi, SE terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Akhir Tahun Anggaran 2020. Pembentukan Panitia Khusus DPRD yang membahas LKPJ akhir Tahun Anggaran 2020.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Bima, Alfian Indrawirawan, S. Adm dan di dampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kota Bima HJ, Rini Anggriani, SE.
Ketua DPRD Kota Bima, Alfian Indrawirawan, S. Adm, memberikan penjelasan mengenai reses yang dilakukan anggota dewan dalam suasana pandemi Covid 19. Untuk menjaring aspirasi, reses menggunakan metode dor to dor atau dari rumah ke rumah. Tidak seperti kegiatan reses sebelumnya mengundang dan berkumpul di suatu tempat.
Reses kali ini juga berbeda pada sistem pelaporan. Masing – masing anggota DPRD Kota Bima menyampaikan laporan.
Setelah ppenyampaian hasil reses dilanjutkan rapat paripurna Penyampaian Penjelasan Walikota Bima Terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Akhir Tahun Anggaran 2020.
Wali Kota Bima, H Muhammad Lutfi, SE, menyerahkan secara simbolis LKPJ kepada Pimpinan DPRD Kota Bima untuk dibahas lebih lanjut.
Selanjutnya dibentuk Panitia Khusus DPRD Kota Bima yang membahas LKPJ akhir Tahun Anggaran 2020. Ketua Taufik A Karim dan Sekretaris, Syahbuddin, ST. (BE06)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.