Connect with us

Ketik yang Anda cari

Peristiwa

Eks Ketua HMI Dukung AKJ – SYAH Lestarikan Hutan, Perusak Ditindak Tegas

Ketua Umum HMI Cabang Dompu, Caca Handika

Dompu, Bimakini. – Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kabupaten Dompu mendukung program Bupati dan Wakil Bupati, Kader Jaelani – H Sahrul Parsan ST, MT., (AKJ – SYAH) melestarikan kembali hutan yang telah gundul dengan penghijauan.

Selain itu, mereka juga mendorong dan mendukung agar pemerintah dan aparat penegak hukum menindak tegas pelaku perusak kawasan hutan dan pelaku illegal logging.

“Kami dukung program Bupati yang dengan tulus melestarikan kembali hutan yang rusak. Selain itu, pembatasan perluasan lahan diareal kawasan hutan harus segera dilaksanakan,” kata mantan Ketua Umum HMI Cabang Dompu periode 2020-2021, Caca Handika, Rabu (03/03) ini.

Kata dia, untuk mewujudkan program tersebut, dirinya sebagai pemuda siap bergandengan tangan dengan pemerintah daerah.

“Selain melakukan penghijauan, pemerintah juga harus secara masif mengkampanyekan pada masyarakat akan pentingnya menjaga dan melestarikan hutan,” urainya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Lebih jauh dia menjelaskan, bahwa upaya melestarikan kembali hutan yang telah gundul, tidak cukup dengan program menanam pohon. Tetapi juga harus mengambil langkah kongkrit dengan menjadikan isu rehabilitasi dan rekonstruksi hutan dan lingkungan sebagai persoalan perioritas yang harus segera diwujudkan.

Tujuanya agar dapat mengembalikan fungsi hutan yang terlanjur rusak yang dinilai sebagai salah satu faktor penyebab banyir setiap tahun di berbagai pelosok.

Selain itu, lanjut dia. Pemerintah juga harus merencanakan dengan matang, terutama terlebih dahulu memetakan dan mendata titik wilayah serta luas lahan kawasan hutan di Kabupaten Dompu yang rusak akibat ditanami jagung agar rencana tersebut terlaksana secara terukur dan sistematis.

“Pemerintahan AKJ-SYAH harus mendorong APH dan Pemprov NTB agar tegas dan berani menindak oknum masyarakat yang melakukan pembabatan hutan lindung diluar areal hutan produksi dan hutan kemasyarakatan sesuai Undang-undang yang berlaku. Begitupun juga dengan pelaku ilegal logging,” tegasnya. (BE11)

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Banjir yang terjadi Rabu (21/2/2024) malam di Desa Kawinda Toi, Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima, menyebabkan satu jembatan putus. Selain itu sejumlah rumah...

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Pj. Wali Kota Bima, H. Mohammad Rum, memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) untuk mengantisipasi potensi luapan banjir di DAS Padolo, Senin 12...

Peristiwa

Bima, Bimakini.-  Banjir setinggi paha orang dewasa menerjang dua desa di Kecamatan Sanggar Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (15/11/2023). Masing-masing pemukiman...

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Pj. Wali Kota Bima, HM. Rum, menyoroti perlunya ikhtiar pembangunan infrastruktur banjir sebagai upaya mitigasi berulangnya kejadian banjir bandang tahun 2006...

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) RI  menyalurkan bantuan logistik dan peralatan atas bencana banjir dan longsor yang terjadi di Bima. Bantuan diterima...