
KUPTD Puskesmas Langgudu, Najmah, SST
Bima, Bimakini.- Ibu hamil yang lengkap administrasi kependudukan (Admininduk) berdasarkan aturan Dukcapil, akan memenuhi syarat untuk bersalin di sarana kesehatan. Sementara yang bersalin di rumah, petugas kesehatan tidak bertanggungjawab bila ada masalah yang dihadapi.
Hal itu dikatakan KUPTD Puskesmas Langgudu, Najmah, SST.
Dikatakannya, terutama dianjurkan bagi masyarakat miskin yang bersalin di sarana kesehatan tingkat Desa, Kecamatan hingga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
“Sangat dianjurkan bagi ibu hamil untuk bersalin di sarana kesehatan, supaya pegawai kesehatan yang bertugas diberbagai desa, bisa jamin untuk keselamatannya,” katanya baru ini.
Lanjutnya, untuk pelayanan kesehatan tingkat desa, ibu hamil bisa datangi Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) yang fasilitasnya ditanggung penuh oleh Pemerintah Desa melalui Dana Desa. Sementara di bawah naungan Puskesmas, bisa datangi Puskesmas Pembantu (Pustu).
“10 desa yang dinaungi oleh Puskesmas Langgudu barat memiliki enam Poskesdes yang berlokasi di Desa Rupe, Waworada, Waduruka di Dusun Tamandaka, Laju di Dusun Nadi, Kawuwu di Dusun Kalemba dan Pusu. Sementara Pustu ada lima yang berlokasi di Desa Kawuwu, Kalodu, Waduruka, Doro O’o dan Laju,” ujarnya.
Kata Najmah, berlakunya Jampersal yaitu mulai dari proses melahirkan secara normal maupun operasi, hingga keselamatan dan kesehatan bayi. Tapi, untuk kelahiran tidak normal, akan dirujuk lebih lanjut ke RSUD.
“Bahkan, sampai ibu dan bayi dipulangkan, petugas Puskesmas tetap kontrol secara rutin kondisinya,” pungkasnya. (BE10)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
