Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pemerintahan

Kabid Cipta Karya Klarifikasi Soal Setoran  PAD IMB

Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kota Bima, Fahad

Kota Bima, Bimakini.- Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kota Bima, Fahad mengaku hanya kelalaian bukan disengaja atas keterlambatan penyetoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) bersumber dari retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Dijelaskannya, pelayanan IMB Tahun 2020 merupakan pelayanan tahun pertama di Bidang Cipta Karya, setelah sebelumnya pelayanannya di Bidang Penataan Ruang.

Dijelaskannya, pada Januari – Februari 2020, pelayanan IMB masih menggunakan cara konvensional dan sifatnya meneruskan prosedur pengurusan sebagaimana sebelumnya.

Namun terhitung 1 Maret 2020, Bidang Cipta Karya dengan Bidang Perijinan DPMPT-SP melakukan terobosan menyelenggarakan pelayanan IMB, dengan memanfaatkan SIMBG yang dikembangkan oleh Kementerian PUPR, dan pelayananya bersifat online.

“Dengan penerapan SIMBG ini sangat besar harapan tidak akan ditemukan kecurangan atau manipulasi terkait retribusi IMB, karena semua data terkait retribusi IMB ini terpantau secara transparan, bahkan oleh pihak Kementerian PUPR,” jelasnya saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Senin (29/3).

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Tambahnya, untuk jumlah seluruh retribusi IMB sebagaimana tercatat berdasarkan Nomor Registrasi di aplikasi SIMBG adalah sebesar Rp 676.655.860. Jumlah ini melebihi target PAD dari retribusi IMB yang ditetapkan Pemerintah Kota Bima sebesar Rp 500.000.000.

Namun demikian, hingga hari kerja terakhir di tahun 2020, jumlah retribusi IMB yang disetor ke kas daerah sebesar Rp 470.164.660. Setelah dilakukan pengecekan by name di aplikasi SIMBG, jumlah tersetor ini sebenarnya melebihi nilai yang tertera di SIMBG yang tercatat total sebesar Rp 469.860.860.

“Jadi jumlah retribusi IMB yang belum disetorkan hingga Desember 2020 sebesar Rp 206.795.000,- ,” terang Fahat. Lanjutnya, Terkait keterlambatan setor ini murni akibat kelalaian tim dan bukan sesuatu yang disengaja, mengingat segala aktivitas terkait pelayanan IMB ini terpantau secara realtime oleh SIMBG.

Fahad beralasan, ada banyak kesibukan akhir tahun yang dihadapi oleh seluruh crew Bidang Cipta Karya, termasuk anggota tim pelayanan IMB yang harus kembali mengevaluasi kelengkapan-kelengkapan dokumen pemohon secara menyeluruh, karena harus diakui pengurusan IMB ini masih kaya dengan berkas-berkas persyaratan.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Bahkan sebagaimana ditelusuri oleh sistem, di tanggal 28 Desember 2020 tim masih melakukan sidang teknis IMB.

Dia menjelaskan, penyetoran kekurangan retribusi IMB ini sebenarnya direncanakan di hari-hari terakhir tahun 2020. Namun, dengan pertimbangan masih adanya aktivitas pengurusan IMB di hari-hari terakhir tersebut supaya dapat tercover semua, maka diambil kebijakan untuk menunggu seluruh retribusi selesai proses.

“Ditambah lagi, karena memang prosedur pengurusan via SIMBG ini juga melibatkan bidang Perijinan DPMPT-SP, maka kami merasa perlu duduk bersama untuk memvalidasi retribusi IMB yang terinput secara total,” paparnya.

Pada akhirnya sambung Fahad, penyetoran kekurangan retribusi ini memang melewati tahun anggaran berjalan. Sebagai bentuk tanggung jawab, Bidang Cipta Karya pun berkonsultasi dengan Inspektorat Kota Bima tentang skenario yang dibolehkan oleh regulasi terkait proses pengembalian utang retribusi IMB tahun 2020 tersebut.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

“Sesuai dengan segala arahan Inspektorat, pengembalian kekurangan retribusi IMB tersebut selesai di Januari 2021,” ungkapnya.

Disinggung mengenai kuitansi penyetoran ditandatangani olehnya, padahal itu merupakan kewenangan kepala dinas? Ia menjawab format kuitansi penerimaan uang retribusi dari pemohon hanya sampai level kepala bidang dengan atas nama kepala dinas.

“Jadi ini murni dimaksudkan untuk meringkas alur rangkaian proses, dan hanya untuk kepentingan aplikasi SIMBG. Namun, STS sebagai bukti setoran retribusi IMB ke kas daerah tetap bertandatangan kepala dinas,” ujarnya.

Terakhir ditanya soal uang retribusi IMB tersebut tidak diterima oleh bendahara penerima berkaitan dengan urusan itu, tapi oleh oknum pegawai setempat yang juga tangan kanan Fahad? Dijawabnya itu tidak benar.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

“Uang itu dipegang oleh operator IMB, kami tidak pernah menerima uang itu, karena kami hanya verifikator yang bertugas melakukan verifikasi,” tutupnya. (BE06)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Temuan Bocornya Pendapatan Asli Daerah (PAD) bersumber dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB)  di Bagian Cipta Karya Dinas PUPR ditanggapi Plt Kepala...

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Dugaan adanya pengemplangan pajak setoran Pendapat Asli Daerah (PAD) Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Dinas PUPR diakui sudah disetor Januari 2021....

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Diduga uang dari pengurusan IMB tahun 2020 tidak disetorkan ke kas daerah. Ini berdasarkan temuan Inspektorat Kota Bima pada Bidang Cipta...

Peristiwa

Kota Bima, Bimakini.- Penimbunan dan pembangunan sepanjang pesisir pantai di wilayah Kota Bima teryata tidak berijin. Itu terungkap setelah Komisi I DPRD Kota Bima...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Ternyata banyak bangunan berdiri megah di sepanjang pesisir Pantai Teluk Bima belum mengantongi izin resmi dari Pemkot Bima. Salah satunya yang...