
Kades Laju, Ismail, SSos
Bima, Bimakini.- Kepala Desa Laju, Ismail, SSos, menanggapi Surat Pemberitahuan (SP1) dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Bahkan akan bersurat untuk rapat bersama di Kantor Desa.
Kades Laju, Ismail, SSos mengatakan, adanya SP1 dari BPD tekait beberapa kebijakan yang dinilai melanggar aturan, Pemdes akan bersurat secara resmi untuk memanggil dan rapat secara bersama.
“Saya akan bersurat dan mengundang rapat internal di Kantor Desa pada hari jumat tanggal 26 maret,” katanya, Kamis (25/03).
Lanjutnya, secara umum, pelanggaran dalam penilaian BPD seperti pekerjaan tahun 2020 yang belum selesai, ada Dinas PU yang akan menangapi.
“Sementara, tunjangan gaji RT dan semua perangkat desa serta BPD diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2020,” ujarnya.
Kata Kades, dalam pertemuan secara resmi pada Jumat 26 Maret mendatang, akan dijelaskan semua kebijakan yang dinilai pelanggaran oleh BPD.
Bahkan, bila dibutuhkan untuk diketahui oleh masyarakat umum, Pemdes akan undang juga masyarakat untuk ikut serta hadir.
“Tapi, bila pertemuan tingkat desa tidak mampu hadirkan solusi, akan sama-sama ke DPMDes sebagai langkah lebih lanjut,” pungkasnya. (BE10)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
