Bima, Bimakini.- Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bima, Drs Sirajudin, MAP mengimbau seluruh agen penyalur program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) agar bertindak sesuai aturan yang berlaku. Jika bertindak diluar dari ketentuan berlaku, maka konsekwensinya akan dicabut ijin.
“Kita tidak segan – segan mencabut ijin agen BPNT kalau memang dibuktikan melanggar ketentutan,” ujarnya melalui seluler, Jum’at (5/3).
Menurutnya, prosedur penyaluran BPNT sudah ada mekanismenya. Untuk penyalur sembako sudah ada distributor yang akan menyalurkan. Bahkan aturan yang baru menyebutkan jika distributor penyalur BPNT punya MoU dengan agen – agen sebagai mitra.
“Sekarang agen yang menentukan distributor mana yang akan menyalurkan sesuai MoU. Sehingga tidak ada alasan agen membeli paket bantuan di luar ketentuan,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan monitoring terhadap penyaluran bantuan di tiap agen. Begitu juga dengan distributor akan didorong untuk menyalurkan bahan pokok yang berkualitas sesuai aturan.
“Mari kita sama – sama sukseskan program ini demi kesejahteraan masyarakat,” pintanya. (BE07)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.