
Kadis Dikbudpora Kabaupaten Bima, Zunaidin, SSos, MM
Bima, Bimakini.- Kepala Dinas (Kadis) Dikbudpora Kabaupaten Bima, Zunaidin, SSos, MM mengimbau seluruh Kepala Sekolah (Kasek) SD maupun SMP agar menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai aturan berlaku. Selain itu, Kasek diharapkan tidak main – main dengan program Indonesia Pintar (PIP).
Karena dana BOS itu sudah ada pos penggunaannya, sedangkan dana PIP merupakan hak siswa yang tidak boleh dipotong sepersen pun.
“Kasek harus jaga diri dan keluarga, jangan main – main dengan dana BOS dan PIP. Karena konsekwensinya akan berhadapan dengan hukum,” tegasnya usai membuka acara Sosialisasi Dana BOS di SDN 5 Sila, Senin (8/3).
Kata Kadis, sebelumnya sering muncul di dunia maya bahkan ada keluhan dari masyarakat maupun orang tua siswa terkait penyaluran PIP dan penggunaan dana BOS tidak sesuai aturan. Di tahun 2021 ini, informasi – informasi seperti itu tidak boleh lagi muncul, karena akan merusak marwah dunia pendidikan dan dapat diproses secara hukum.
“Dana PIP itu seutuhnya milik siswa dan tidak ada pemotongan dengan dalil apapun. Untuk dana BOS penggunaannya tidak boleh keluar dari regulasi,” tandasnya.
Dirinya mengajak seluruh Kasek agar betul – batul bekerja sesuai mekanisme yang berlaku, sehingga apa yang dilakukan dapat bernilai ibadah di sisi Allah SWT.
“Mari kita bekerja dengan baik, supaya dunia pendidikan di Kabupaten Bima lebih maju,” ajaknya. (BE07)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
