Kota Bima, Bimakini.- Temuan Bocornya Pendapatan Asli Daerah (PAD) bersumber dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Bagian Cipta Karya Dinas PUPR ditanggapi Plt Kepala DPMPT-SP Kota Bima, Adisan.
Dikatakannya, data pada dinasnya menerbitkan 97 jenis izin. Hanya IMB yang memiliki retribusi, sementara jenis izin lain lain Rp 0 rupiah.
Sementara untuk pembayaran retribusinya langsung di Dinas PUPR, sedangkan DPMPT-SP hanya terbitkan IMB. Untuk menerbitkan izin IMB dan izin lain, syaratnya harus terpenuhi. Jika tidak, maka tidak bisa diterbitkan.
Seperti IMB, salah satu syarat bisa diterbitkan izin apabila masyarakat atau pemohon sudah membayar retribusi yang ditetapkan oleh PUPR. “Kalau sudah bayar sebagai salah satu syarat, baru diterbitkan izinnya,” jelas Adisan.
Kemudian terkait munculnya selisih retribusi IMB yang disetor oleh Dinas PUPR dengan data izin yang dikeluarkan di DPMPT-SP, awalnya ketika pihaknya rapat internal dan diketahui jumlah retribusi IMB tahun 2020 berjumlah Rp 670 juta lebih. Sementara yang baru disetor sekitar Rp 400 juta lebih.
Karena terdapat selisih, lalu berkordinasi dengan Inspektorat dan ditindaklanjuti, seperti yang disampaikan Inspektur sebelumnya.
Ditanya mengenai informasinya Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR yang mengambil alih kewenangan kepala dinas dalam menandatangani kuitansi penyetoran PAD IMB? Adisan mengakui memang dari data yang ada di dinasnya, kuitansi penerimaan pembayaran retribusi IMB untuk kolom mengetahui, ditandatangani oleh Kabid Cipta Karya atas nama Kepala dinas PUPR. Namun, soal kewenangan itu tidak bisa dirinya menjawab. Karena itu ranah dari OPD teknis.
“Tapi memang sepengetahuan kami, yang berhak menandatangani kuitansi penerimaan PAD itu adalah kepala dinas selaku pengguna anggaran, bukan Kabid,” ungkapnya.
Dia menambahkan, terkait masalah ini, semoga bisa menjadi pelajaran semua instansi. Maka diharapkan kepada semua OPD yang mempunyai PAD agar jujur dan bekerja mengikuti aturan. Karena masyarakat sudah memenuhi kewajibannya membayar retribusi, dan pemerintah harus memberikan pelayanan yang baik. (BE06)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.