Bima, Bimakini.- Lokasi Tower BTS Telkomsel di RT 01 Dusun Bara I Desa Kananga, Kecamatan Bolo Kabupaten Bima diklaim milik Pemerintah Desa (Pemdes). Munculnya pengklaiman itu karena di buku kohir tidak tercantum nama pemilik lahan yang menjadi lokasi Tower BTS tersebut.
“Dalam kohir tidak tercantum siapa pemilik lahan yang menjadi lokasi pembangunan Tower di RT 01 Dusun Bara I,” ujar Kades Kananga, Firdaus, SPd, Selasa (30/3).
Kata Kades Kananga, saat ini yang menguasai lokasi pembangunan Tower BTS itu adalah Suaib Agel warga setempat. Menurutnya, warga tersebut belum mengantongi legalitas kepemilikan atas tanah tersebut.
“Suaib Agel pernah mengajukan untuk membuat sertifikat lahan tersebut, tapi ditolak karena tidak mempunyai historis kepemilikan yang jelas,” ungkapnya.
Terkait hal ini, pihaknya akan mengambil langkah hukum yakni untuk menertibkan aset desa. “Kita akan membawa masalah ini ke ranah hukum, karena lahan tersebut adalah milik Pemdes,” ucap Kades Kananga.
Kadus Bara I, Subhan H Mansyur, mengatakan, semua aparatur desa menjadi saksi bahwa Suaib Agel pernah mengaku lahan pembangunan tower BTS itu bukan miliknya. Selain itu iparnya mengaku lahan tersebut tidak bertuan.
“Kita menjadi saksi bahwa Suaib Agel mengaku bahwa lahan tersebut bukan miliknya,” tandasnya.
Begitu pun kata Kadus Bara II, Mulyadin, bahwa lahan tersebut tidak bertuan, hal itu sesuai informasi yang disampaikan langsung oleh Suaib Agel saat datang di kantor desa beberapa tahun lalu.
“Pajak dibayar oleh PT Telkomsel karena lahan tersebut sudah dibangun Tower BTS,” terangnya.
Sementara itu, Suaib Agel belum dapat dikonfirmasi, secepatnya akan dihubungi. (BE07)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.